Sindikat Curanmor Spesialis Magrib Dibekuk Sat Reskrim Polres Ciamis, Satu Pelaku Masih Pelajar

jaringan Curanmor yang sering mencuri di waktu magrib di beberapa masjid  diciduk Sat Reskrim Polres Ciamis

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Machmud Mubarok
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
Sebuah sindikat atau jaringan Curanmor yang sering mencuri di waktu magrib di beberapa masjid berhasil diciduk Sat Reskrim Polres Ciamis saat melakukan Operasi Libas Lodaya mulai tanggal 6 sampai 15 Juni 2024. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Sebuah sindikat atau jaringan Curanmor yang sering mencuri di waktu magrib di beberapa masjid  terjaring Operasi Libas Lodaya yang dilakukan Sat Reskrim Polres Ciamis pada 6 sampai 15 Juni 2024.

Para pelaku yang berjumlah lima orang itu masing-masing berinisial RR (23) warga Tasikmalaya, D (30) warga Panumbangan Ciamis, MRA (16) warga Tasikmalaya, ATH (26) warga Tasikmalaya dan RH (26) warga Tasikmalaya.

Tersangka yang masih berstatus sebagai pelajar berinisial MRA (16) itu tidak ditampilkan karena masih di bawah umur dan penahanannya dititipkan.

Diketahui, pelaku yang masih di bawah umur itu berperan sebagai pemetik dan uang hasil curanmor itu digunakan untuk berfoya-foya.

Kawanan pencuri itu melakukan aksinya di parkiran masjid saat para korbannya melaksanakan ibadah salat magrib berjemaah.

"Polisi berhasil mengamankan 11 sepeda motor dari tiga TKP berbeda yaitu Ciamis, Tasikmalaya dan Majalengka. Dua barang bukti diserahkan ke Polres Majalengka untuk dilakukan pengembangan," jelas Kapolres Ciamis AKBP Akmal didampingi Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin dan Kasi Humas Polres Ciamis AKP Magdalena dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, Rabu (19/6/2024) siang.

Baca juga: 5 Pelaku Curanmor di 5 Tempat Berbeda Daerah Sumedang Ditangkap

Menurut AKBP Akmal, 80 persen aksi pencurian motor itu dilakukan di masjid saat waktu salat magrib.

Sebelum melakukan aksi tersebut, para pelaku terlebih dahulu memetakan daerah yang akan menjadi sasaran, lalu mereka beraksi dua sampai tiga orang secara berboncengan dan satu orang bertindak sebagai pemetik.

"Mengapa targetnya adalah kendaraan yang parkir di Masjid, alasannya karena saat salat magrib kondisi sekitar sepi dan pemilik kendaraan sedang melaksanakan salat berjamaah, di situlah mereka melancarkan aksinya," tambah AKBP Akmal.

Dalam kurun waktu tersebut cukup bagi para pelaku untuk membobol sepeda motor menggunakan kunci T. 

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya maksimal 7 tahun.

Di akhir konferensi pers, AKBP Akmal juga menyarankan pengurus masjid untuk memasang CCTV atau menugaskan satu orang untuk menjaga kendaraan jemaah yang terparkir di area masjid.

Sementara itu, Umin yang merupakan warga Panjalu, korban curanmor mengaku kehilangan sepeda motornya saat berhenti di masjid untuk salat magrib di daerah Kecamatan Panumbangan.

"Kejadiannya saat saya dalam perjalanan dari Bandung akan pulang ke Panjalu. Terus menyempatkan salat magrib berjamaah di salah satu masjid," ucapnya.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved