5 Pelaku Curanmor di 5 Tempat Berbeda Daerah Sumedang Ditangkap

Kelimanya ditangkap atas lima laporan pencurian yang berbeda-beda. Mereka beraksi di lima tempat di Sumedang.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf (tengah) saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (14/6/2024). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang menangkap sebanyak lima pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Kelimanya ditangkap atas lima laporan pencurian yang berbeda-beda. Mereka beraksi di lima tempat di Sumedang.

"Kami amankan lima orang sesuai LP (pelaporan)," kata Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf di Mapolres Sumedang, Jumat (14/6/2024).

Kelima orang yang diamankan adalah Suryadi alias Yadi, Rinto, Suhendi, Supriadi, dan Fadli. Mereka beraksi dalam rentang waktu Januari-Mei 2024.

"TKP-nya ada di Cijati, Situraja; Babakan Sukasari; Kutamandiri, Tanjungsari; Lembur Situ, Nyalindung; dan, Padanaan, Paseh," ujar Maulana.

Baca juga: Mengintip Kawani Academy, Wadah Pengembangan Potensi Pemuda di Sumedang demi Indonesia Emas 2045

Baca juga: Imbauan Ini Perlu Diperhatikan Pengendara Sebelum Melintas Tol Cisumdawu Sumedang, Imbas Laka Maut

"Modusnya, para pelaku ini datang ke TKP, mengamati lokasi, dan sekira ada kesempatan, pencurian dilakukan," kata dia menambahkan.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan Kunci T untuk merusak lubang kunci sepeda motor yang diincarnya. Setelah dibobol, pelaku membawa sepeda motor curian ke tempat masing-masing.

"Yang diamankan ada motor lima, kemudian ada satu TV. Mencuri motor sekalian ambil tv," kata Kasatreskrim.

Mereka berlima yang di antaranya ada residivis itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved