Kejari Garut Diminta Kembangkan Kasus Korupsi Dana Desa Oleh Kades Sukanagara, Mengapa?

Pemerhati Kebijakan Publik Garut Asep Muhidin menilai bahwa kejaksaan seharusnya mampu mengembangkan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini.

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Pemerhati kebijakan publik Garut Asep Muhidin (kiri) di Polres Garut, April 2023 silam. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Vonis penjara terhadap Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Aang Kunaefi bin Aonudin, menyisakan beragam pelajaran penting.

Asep Muhidin, Pemerhati Kebijakan Publik Garut yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa ada kemungkinan keterlibatan berbagai pihak dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan desa hingga mencapai hampir 1 miliar rupiah.

Asep Muhidin, atau yang akrab disapa Apdar, menilai bahwa kejaksaan seharusnya mampu mengembangkan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini.

"Kasus korupsi ini tidak mungkin mulus berjalan tanpa adanya bantuan atau keterlibatan pihak lain," ungkap Apdar saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (12/6/2024).

Asep menyoroti peran penting Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta pihak kecamatan dalam proses pencairan dan pengawasan dana desa.

Baca juga: Kades Sukanagara Garut Divonis 7 Tahun 3 Bulan Penjara usai Dinyatakan Korupsi Dana Desa

"Setiap tahun, desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada DPMD dan Kecamatan Cisompet. Jika LPJ itu diperiksa dengan baik, (maka) tentu bisa dimitigasi. Karena LPJ menjadi salah satu syarat pencairan dana desa selanjutnya," jelasnya.

Selain itu, Apdar juga menyoroti kinerja Inspektorat yang melakukan pemeriksaan pada tahun-tahun yang dilaporkannya.

Menurutnya, Inspektorat dianggap kecolongan atau tidak mampu menemukan kesalahan yang menyebabkan kerugian tersebut.

Baca juga: Kades di Garut yang Buron Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara, Korupsi ADD Terus Dicari Kejaksaan

"Artinya, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tidak becus bekerja melakukan pemeriksaan, atau ada dugaan suap kepada oknum pemeriksa untuk memuluskan pemeriksaan," tegasnya.

Apdar mendesak kejaksaan untuk tidak berpuas diri dengan vonis yang sudah dijatuhkan kepada Aang Kunaefi.

Dirinya menuntut agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap oknum di kecamatan, DPMD, dan Inspektorat yang diduga lalai atau bahkan mungkin terlibat dalam praktik korupsi ini.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Arsan Latif, Pj Bupati Bandung Barat yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar

"Kejaksaan jangan bangga dulu, periksa mereka. Berani tidak mengembangkannya?" ungkapnya.

Sebelumnya Kades Sukanagara divonis bersalah dalam sidang pembacaan putusan perkara yang di gelar di ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Senin (10/6/2024).

Kepala Intelegen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul mengatakan, majelis Hakim memutuskan secara in absentia karena terdakwa tidak pernah hadir selama persidangan.

Baca juga: Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

"Aang Kunaefi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 hingga 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp931.627.080," ujarnya dalam keterangan resmi kepada Tribunjabar.id, Rabu (12/6/2024).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan 3 bulan serta denda sebesar Rp300.000.000 kepada terpidana.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka ucapnya, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca juga: Tak Kunjung Selesai, Warga di Desa Sukaresik Pangandaran Desak Polisi Selesaikan Kasus Korupsi

"Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa," ungkapnya.

Dia menjelaskan, jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan ditambah selama 3 tahun.

"Saat ini terpidana statusnya masih buron, sudah setahun setelah ditetapkan tersangka, kami juga sedang atau terus mencari keberadaannya," kata Jaya.

Baca juga: Tak Kunjung Selesai, Warga di Desa Sukaresik Pangandaran Desak Polisi Selesaikan Kasus Korupsi

Sebelumnya, terdakwa ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Garut pada Juli 2023. Terdakwa diketahui telah melakukan delapan kegiatan mark-up dan proyek fiktif.

Penyelewengan anggaran dana desa itu diketahui diketahui dimulai tahun 2019 hingga tahun 2020, dari pembangunan PAUD, rehabilitasi jalan desa, bumdes, penanggulangan bencana dan posyandu.

"Setelah putusan majelis hakim, kami penuntut umum menyatakan pikir-pikir," ucap Jaya.

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved