Kasus Vina Cirebon
Ayah Pegi Setiawan Tegaskan Anaknya Berada di Bandung saat Pembunuhan Vina dan Eki Terjadi
Bapak empat anak ini juga menuturkan, bahwa dia memiliki bukti yang menunjukkan Pegi bekerja di Bandung pada saat kejadian.
Seperti diketahui, baru-baru ini Ditreskrimum Polda Jabar merilis bahwa Pegi Setiawan asal Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki tahun 2016 lalu.
Baca juga: Adik Pegi Setiawan Diperiksa di Mapolres Cirebon Kota, Kuasa Hukum Ungkap Persiapan Bukti Alibi
Dalam rilis tersebut, Pegi juga disebut sebagai otak dalam pembunuhan yang kasusnya terus disorot ini.
Sementara, pada tahun 2017, pengadilan lebih dulu telah memvonis 8 orang tersangka.
8 terpidana itu disebut turut serta dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi. (*)
Ayah Pegi Setiawan
Pegi Setiawan
Pegi
Bandung
kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
pembunuhan Vina dan Eki
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Sebut Upaya Hukum yang Masih Bisa Dilakukan |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tangisan Beruntun Keluarga Pecah di Ruang Nobar Live |
![]() |
---|
KAGET! Putusan MA Terhadap Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudah Keluar, Begini Isinya |
![]() |
---|
Raden Gilap Sugiono yang Memimpin Prosesi Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Hakim Menangis saat Sidang PK Kasus Vina dan Eki di Jembatan Talun Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.