Kasus Vina Cirebon
Adik Pegi Setiawan Diperiksa di Mapolres Cirebon Kota, Kuasa Hukum Ungkap Persiapan Bukti Alibi
Lusiana tiba di Mapolres Cirebon Kota sekira pukul 11.25 WIB. Adik kedua dari Pegi ini datang dengan didampingi dua kuasa hukumnya.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIREBON- Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mendampingi Lusiana, adik Pegi Setiawan, yang menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota pada hari ini, Selasa (28/5/2024).
Pantauan Tribun di lokasi, Lusiana tiba di Mapolres Cirebon Kota sekira pukul 11.25 WIB.
Baca juga: Detik-detik Linda Sahabat Vina Datangi Polres Cirebon Kota untuk Jalani Pemeriksaan, Penjagaan Ketat
Baca juga: Kronologi Berbeda dengan Film, Linda Tak Kenal dengan 8 Pelaku dan Pegi Dalam Kasus Vina Cirebon
Adik kedua dari Pegi ini datang dengan didampingi dua kuasa hukumnya.
Namun, hanya satu yang mendampingi hingga masuk ke dalam, sementara satu kuasa hukumnya menunggu di luar.
Sementara, seperti pemeriksaan yang dilakukan terhadap Linda, yang disebut-sebut sebagai sahabat dekat Vina dan sosok yang kerasukan arwah Vina pada Senin (27/5/2024) malam, pelaksanaan pemeriksaan Lusiana juga digelar secara tertutup.
Awak media tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam halaman Mako Polres Cirebon Kota.
Gerbang Polres juga ditutup dan dijaga ketat petugas.
Belum diketahui, sampah berapa lama Lusiana diperiksa kepolisian.
Salah satu kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani menjelaskan, bahwa kehadiran Lusiana adalah untuk memberikan kesaksian yang diharapkan bisa meringankan hukuman Pegi.
"Ya, hari ini kami datang ke Polres Cirebon Kota untuk mendampingi adik dari Pegi Setiawan, bernama Lusiana sebagai saksi hari ini."
"Kebetulan yang baru dipanggil adalah Lusiana adiknya Pegi langsung, ya baru satu orang saja, mungkin berikutnya ada saksi-saksi yang lain dipanggil lagi," ujarnya, saat diwawancarai di luar halaman Mapolres Cirebon Kota, Selasa (28/5/2024).
Dalam kasus ini, Sugianti menyebutkan ada lima orang saksi yang disiapkan untuk membuktikan alibi Pegi saat peristiwa terjadi pada tahun 2016 lalu.
"Terkait saksi yang disiapkan untuk meringankan hukuman Pegi, yang pasti mungkin saksi-saksi yang bekerja bersama Pegi saat itu pada tahun 2016 bekerja di Bandung, pasti akan meringankan Pegi karena mereka tahu keberadaan Pegi di sana," ucapnya.
Selain itu, bukti-bukti terkait penerimaan gaji Pegi juga telah dipersiapkan untuk menguatkan alibinya.
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Sebut Upaya Hukum yang Masih Bisa Dilakukan |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tangisan Beruntun Keluarga Pecah di Ruang Nobar Live |
![]() |
---|
KAGET! Putusan MA Terhadap Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudah Keluar, Begini Isinya |
![]() |
---|
Raden Gilap Sugiono yang Memimpin Prosesi Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Hakim Menangis saat Sidang PK Kasus Vina dan Eki di Jembatan Talun Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.