Suami Mutilasi Istri di Rancah Ciamis

Tarsum Pelaku Mutilasi Istri di Rancah Ciamis Telah Diobservasi, Seperti Apa Hasilnya?

Tarsum sebelumnya harus diobservasi di RSJ Cisarua Bandung selama 14 hari.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TribunPriangan.com/ Ai Sani Nuraini
TS (bermarkas) pelaku mutilasi terhadap istrinya sendiri Y menjalani pemeriksaan kejiwaan di Mapolres Ciamis, Senin (6/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Tarsum (51), tersangka pembunuhan dan mutilasi di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, telah diobservasi di RSJ dan telah dikembalikan ke pihak Polres Ciamis.

Tarsum sebelumnya harus diobservasi di RSJ Cisarua Bandung selama 14 hari.

Saat ditanya soal hasilnya, Kapolres Ciamis mengatakan pihaknya belum bisa mengungkap hal tersebut.

“Untuk hasilnya kami masih menunggu tujuh hari kerja. Nanti setelah itu, baru bisa kami melakukan langkah-langkah penyidikan selanjutnya,” jelas AKBP Akmal, Rabu (22/5/2024).

Sampai hari ini, AKBP Akmal belum bisa menyimpulkan apakah Tarsum layak mempertanggungjawabkan perbuatannya atau tidak.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Istri akan Dirujuk ke RSJ Bandung, Sempat Tanya Korban-Anak saat Diperiksa Kejiwaan

Baca juga: DP2KBP3A Datangkan Psikolog Dampingi Anak Korban Mutilasi Lakukan Trauma Healing

Yang jelas, kata dia, kondisi tersangka pembunuhan dan mutilasi di Rancah sudah stabil dan bisa melakukan komunikasi dua arah.

“Saat ini tersangka sudah bisa melakukan komunikasi contohnya dengan sesama tahanan sudah jauh lebih bagus dibandingkan pertama kami amankan,” ungkapnya.

Namun untuk penahanan tersangka masih tetap terpisah dari tahanan lainnya, karena menyangkut kejiwaan. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved