Suami Mutilasi Istri di Rancah Ciamis

Pelaku Mutilasi Istri akan Dirujuk ke RSJ Bandung, Sempat Tanya Korban-Anak saat Diperiksa Kejiwaan

Pelaku TS diperiksa oleh dokter kejiwaaan dari RSUD Ciamis di dalam sel tahanan Polres Ciamis.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Priangan/Ai Sani Nuraini
Pelaku mutilasi istri sendiri di Ciamis menjalani pemeriksaan kejiwaan kedua kalinya pada Selasa (7/5/2024), sekira pukul 11.00 WIB. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Pelaku mutilasi istri sendiri di Ciamis menjalani pemeriksaan kejiwaan kedua kalinya pada Selasa (7/5/2024), sekira pukul 11.00 WIB.

Pelaku TS diperiksa oleh dokter kejiwaaan dari RSUD Ciamis di dalam sel tahanan Polres Ciamis.

Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin mengatakan, pemeriksaan kejiwaan kedua terhadap pelaku pembunuhan dan mutilasi istrinya di Desa Cisontrol, menujukkan hasil diagnosa bahwa pelaku mengalami depresi.

"Sedangkan untuk kategori depresinya termasuk berat atau tidak, belum dapat dipastikan," ungjap AKP Joko.

Baca juga: TERBONGKAR, Ternyata Pelaku Pembunuhan di Ciamis Pakai Pisau Dapur untuk Mutilasi Jasad Istrinya

Karena kondisi pelaku itulah, TS akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua Bandung.

Di sana pelaku akan diobservasi lebih lanjut guna menentukan layak atau tidaknya diproses selanjutnya.

"Pelaku akan dirujuk di RSJ Bandung selama 14 hari ke depan. Itu juga setelah disetujui oleh Rumah Sakit Umum Daerah Ciamis hari ini," tambahnya.

Saat dokter melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku, komunikasi terkadang nyambung kadang juga tidak.

Baca juga: Pandangan Pengamat Soal Pembunuhan Sadis Istri di Ciamis, Dua Dugaan Kuat Ini Penyebabnya

Kondisi TS terhilat sudah stabil, tetapi pelaku sempat menanyakan keadaan keluarga dan istrinya di mana.

"Kata dokter, tadi itu pelaku sempat menanyakan keadaan keluarga seperti istrinya di mana? Jadi soal keadaan pelaku dalam keadaan sadar membunuh istrinya itu kami belum bisa pastikan, perlu observasi selama 14 hari ke depan," tegasnya.

Begitupin dengan proses hukum selanjutnya, Kasat Reskrim masih akan menunggu hasil observasi selama dua pekan ke depan. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved