Puasa Ramadhan 2024

TERNYATA Ini Hukumnya Seorang Wanita Keluar Haid Jelang Berbuka Puasa, Apakah Wajib Mengganti Puasa?

Hukum Seorang Waita Mengalami Masa Haid 5 Menit Jelang Adzan Magrib, Haruskah Dibatalkan atau Lanjut?

Tribunnews.com
Ilustrasi nyeri haid (freepik) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Puasa merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Berpuasa di bulan suci Ramadhan meruapakan ciri orang yang patuh akan perintah Allah dan Rasul-Nya.

Dalam menjalani puasa, seorang muslim tak hanya harus menahan segala nafsu yang ada dalam dirinya, malainkan juga menjaga agar terhindar dari perkara-perkara yang membatalkan puasa tersebut.

Baca juga: Berhubungan Badan Seusai Sahur atau Melewati Waktu Subuh, Apakah Membatalkan Puasa Pasutri?

Salah satu perkara yang sering terjadi dimasyarakat dewasa ini, adalah hukum mengeani seorang wanita yang mengalami masa hadi pada bulan Ramadhan sedang dirinya dalam keadaan berpuasa, dan menjumpai keluarnya darah haid 5 menit menjelang waktu berbuka puasa.

Hukum Seorang Waita Mengalami Masa Haid 5 Menit Jelang Adzan Magrib

Setiap perempuan pasti akan mengalami masa haid setiap bulannya.

Sebagian wanita ada yang mendapatkan siklus haid normal per 24 hari sekali.

Ini berarti akan ada hari-hari bagi seorang perempuan mengalami menstruasi dan tidak diperbolehkan untuk berpuasa Ramadhan.

Baca juga: BENARKAH Suami Istri Berpelukan dan Cium di Siang Hari saat Bulan Ramadhan Dapat Membatalkan Puasa?

Lantas, bagaimana hukum puasa seorang wanita di bulan Ramadhan karena keluar haid jelang berbuka?

Dari Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan dalam Al-Mughni, 4/397:

“Jika wanita haid berniat puasa dan menahan (dari makan) padahal dia telah mengetahui keharaman akan hal itu, maka dia berdosa dan tidak diterima puasanya."

Itu artinya wanita tersebut, tidak dibolehkan berpuasa dalam kondisi haid, kalau dia tetap melakukan (puasa), maka puasanya tidak sah.

Baca juga: BENARKAH Keluar Air Mani saat Puasa di Siang Hari Bisa Membatalkan? Begini Kata Ustadz Abdul Somad

Disamping itu, mengutip laman Buya Yahya dalam buku Fiqih Praktis Puasa berjudul "9 Hal yang Membatalkan Puasa, 9 Orang yang Boleh Tidak Ber puasa", ditulis oleh Buya Yahy, haid termasuk ke dalam 9 hal yang dapat membatalkan puasa.

Buya Yahya yang merupakan Pengasuh LPD Al-Bahjah itu mengatakan haid memang salah satu alasan orang tidak boleh berpuasa.

Oleh karena itu, mereka wajib membatalkan puasanya, walau sebentar lagi adalah waktu berbuka.

"Haid membatalkan puasa walaupun hanya sebentar sebelum waktu berbuka," kata Buya dalam buku tersebut.

Baca juga: BENARKAH Memasukan Air Kedalam 5 Lubang Ini Bisa Membatalkan Puasa? Begini Kata Buya Yahya

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved