Puasa Ramadhan 2024

BENARKAH Suami Istri Berpelukan dan Cium di Siang Hari saat Bulan Ramadhan Dapat Membatalkan Puasa?

Berikut Ini Dia Hukum Suami Istri Berpelukan dan Cium di Siang Hari di Bulan Ramadhan Dapat Membatalkan Puasa?

TribunJogja.com
Apa Hukum Suami Istri Berpelukan dan Cium di Siang Hari di Bulan Ramadhan Dapat Membatalkan Puasa? 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di bulan suci Ramadhan ini, kita selaku umat muslim menjalankan ibadah puasa dan tentunya menjalankan ibadah-ibadah yang lainnya pula.

Seperti membaca Al-Quran, sedekah, sabar dan masih banyak yang lainnya pula ibadah yang bisa kerjakan di bulan suci Ramadhan ini.

Namun, ada hal yang memang harus selalu kamu perhatikan saat menjalankan ibadah puasa agar puasa yang kamu laksanakan tersebut berjalan lancar dan tak jadi batal.

Baca juga: Keramas di Siang Hari saat Menjalani Ibadah Puasa Ramadhan, Batalkah? Bagaimana Hukumnya?

Maka dari itu, banyak hal yang dapat membatalkan puasa hingga mengurangi pahala puasa karena ketidaktahuan kita, salah satunya adalah perihal hubungan suami istri.

Di bulan suci Ramadhan ini serta ditengah kita menjalankan ibadah puasa, ada beberapa hal yang harus dijaga dan diperhatikan untuk kamu yang saat ini sudah berkeluarga khususnya perihal hubungan suami istri dibulan suci Ramadhan.

Kadang tak terasa, di siang hari di bulan puasa sepasang suami istri melakukan sebuah aktivitas seperti berpelukan dan berciuman.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH, Ternyata Begini yang Terjadi Jika Berbuka Puasa Ramadhan dengan yang Haram

Lantas, apakah ciuman dan pelukan sepasanga suami istri disiang hari dapat membatalkan puasa?

Tribuners, seperti yang dilansir dari laman muhammadiyah.or.id, jika ciuman atau pelukan yang tidak menyebabkan basah atau keluarnya mani tidak membatalkan puasa.

Ini sesuai dengan hadits Nabi SAW dari Aisyah, ia berkata, “Nabi saw mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika beruasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Baca juga: BENARKAH Keluar Air Mani saat Puasa di Siang Hari Bisa Membatalkan? Begini Kata Ustadz Abdul Somad

Begitu pula dalam hadits dari ‘Umar Ibn al-Khattab diriwayatkan bahwa beliau berkata, “Pada suatu hari saya merasa birahi, lalu saya mencium [istri saya], lalu saya datang kepada Nabi saw dan mengatakan, ‘Saya hari ini telah melakukan hal yang gawat. Saya mencium istri saya ketika sedang puasa.’ Lalu Nabi saw balik bertanya, ‘Bagaimana kalau engkau berkumur-kumur dengan air ketika puasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak apa-apa.’ Lalu Nabi saw menimpali, ‘Kalau begitu kenapa bertanya’?” [HR Abu Dawud dan Ahmad].

Dari hadits tersebit diartinya berciuman tidak membatalkan puasa.

Keluarnya mani dengan tidak sengaja, seperti keluar mani karena saling pandang atau saling bersentuhan antara lawan jenis secara tidak sengaja atau keluarnya mani karena menghayal, tidak membatalkan puasa.

Baca juga: BENARKAH Memasukan Air Kedalam 5 Lubang Ini Bisa Membatalkan Puasa? Begini Kata Buya Yahya

Termasuk hal yang tidak membatalkan puasa adalah keluarnya mani karena mimpi basah, ini sudah menjadi ijmak para fukaha.

Imam an-Nawawi menegasakan, “Apabila seseorang bermimpi basah, maka menurut ijmak para ulama, tidak batal puasanya.” Wallahualam. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved