Puasa Ramadhan 2024
BENARKAH Keluar Air Mani saat Puasa di Siang Hari Bisa Membatalkan? Begini Kata Ustadz Abdul Somad
Air Mani Keluar Tanpa Sengaja saat Puasa di Siang Hari, Batalkah? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya dan UAS
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Puasa merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Berpuasa di bulan suci Ramadhan meruapakan ciri orang yang patuh akan perintah Allah dan Rasul-Nya.
Dalam menjalani puasa, seorang muslim tak hanya harus menahan segala nafsu yang ada dalam dirinya, malainkan juga menjaga agar terhindar dari perkara-perkara yang membatalkan puasa tersebut.
Salah satu perkara yang sering terjadi dimasyarakat dewasa ini, adalah keluarnya air mani terutama bagi lelaki di siang hari pada bulan Ramadhan.
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH, Ternyata Begini yang Terjadi Jika Berbuka Puasa Ramadhan dengan yang Haram
Hukum Keluar Air Mani saat Puasa
Mani adalah cairan kental yang menyembur dari kelamin laki-laki pada waktu ejakulasi, merupakan produk dari berbagai organ, misalnya dari buah zakar, gelembung mani, kelenjar prostat, dan juga sperma.
Keluarnya air mani itu sendiri dapat disebabkan oleh berbagai hal, penyebab-penyebab ini yang akan dijadikan landasan untuk menentukan batal tidaknya puasa seseorang.
Melansir dari halaman NU Online pada Senin (18/3), air mani yang keluar dengan sengaja dapat membatalkan puasa.
Baca juga: BENARKAH Memotong Kuku saat Berpuasa di Bulan Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa? Begini Ulasannya
Sebaliknya, keluarnya air mani dengan tidak sengaja membuat puasa yang dilakukan tetap sah.
Adapun contoh air mani yang keluar secara sengaja adalah onani, masturbasi, bercumbu dengan pasangan sah tanpa jimak, hingga berhubungan suami istri.
Maka dari itu, bila melakukan hal yang telah disebutkan sebelumnya saat berpuasa, ibadah puasa yang dilakukan terhitung batal.
Baca juga: BENARKAH Mengupil saat Berpuasa di Bulan Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelesannya
Dalam kitab Al-Majmu’ disebutkan, “Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik. Laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman.
Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa.”
Sebagai gantinya, seorang muslim yang secara sengaja mengeluarkan air mani saat berpuasa harus meng-qadha puasanya di lain waktu.
Namun bagi orang yang berhubungan suami istri saat puasa Ramadhan, terdapat tambahan berupa kafarat atau denda yang harus dibayar.
Kafarat tersebut adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut dan memberi makan 60 orang miskin dengan masing-masing orang harus diberikan 1 mud atau 7 ons bahan makanan pokok di wilayah tersebut.
Baca juga: Apa Hukum Lakukan Metode Bekam di Bulan Suci Ramadhan, Apakah Sah atau Tidak Puasanya?
Penjelasan Buya Yahya dan UAS
Hukum Ini Berlaku Jika Perlihatkan Aurat di Bulan Suci Ramadhan, Sah atau Tidak Puasanya? |
![]() |
---|
Penjelasan dan Hukum Memasukan Air ke Dalam 5 Lubang Bagian Tubuh Saat Berpuasa |
![]() |
---|
Persiapan Puasa, Bagaimana Hukum Mengorek Hidung dan Teling Sering Dilakukan |
![]() |
---|
Bagaimana Hukum Disuntik saat Sedang Berpuasa Ramadhan di Siang Hari? Simak Begini Ulasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.