Tanggapan Manajemen soal Insiden Unras Ojol Grab di Bandung hingga Sebabkan 4 Orang Terluka

Dalam unras itu, tercatat sebanyak empat orang terluka akibat cekcok dan rusuh.

Tangkapan layar
Puluhan driver ojek online (ojol) mitra Grab yang tergabung dalam serikat Federasi Serikat Pekerja Transportasi Nusantara-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTN-KSPSI) Jawa Barat berunjuk rasa di depan halaman kantor Grab Bandung, Kamis (1/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Grab Indonesia menanggapi terkait adanya unjuk rasa para driver mitra yang terjadi di kantor halaman Grab Bandung, Jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung, Kamis (1/2/2024).

Dalam unras itu, tercatat sebanyak empat orang terluka akibat cekcok dan rusuh.

Head Communications Grab Indonesia, Lucas Suryanata menyampaikan, bahwa pihaknya tak pernah meminta atau memerintahkan mitra pengemudi mana pun untuk mengadang aksi yang dilakukan pada Kamis lalu.

Baca juga: FSPTN-KSPSI Jabar Minta Manajemen Grab Tanggung Jawab Atas Insiden Unras Ojol hingga 4 Orang Terluka

Baca juga: Kisah Pemuda 4 Tahun Jadi Ojol hingga Akhirnya Sarjana Viral di Medsos, Warganet: Keren Mas!

"Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat dan pihak manajemen area Paskal 23, untuk memastikan aksi kemarin dapat berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu pengunjung lain," katanya, Rabu (7/2/2024) dari keterangan tertulisnya.

Sejak Selasa (31/1/2024), lanjutnya, pihak Grab bersama Polrestabes Bandung dan Polda Jabar telah menyampaikan ke ketua aksi agar unjuk rasa itu dilakukan di Gedung Sate.

"Kami juga memastikan adanya proses mediasi yang difasilitasi oleh Dishub dan Polsek Bandung Wetan yang telah terjadi paa Kamis (1/2/2024) pukul 14.30 WIB. Aksi ini pun dipantau pihak kepolisian untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga," ujarnya.

Selain itu, kata Lucas, Grab akan tetap dan selalu menghargai hak mitra dalam menyampaikan aspirasi dengan damai dan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved