Berita Viral

BIKIN GEGER BONDOWOSO, Pria Ini Rela Jual Ginjal Demi Biaya Nyaleg 2024,Ternyata Ini Alasannya

Viral, Pria di Bondowoso Rela Jual Ginjal Sebelah Demi Biaya Diri Nyalon Anggota Legislatif 2024

TribunJakarta.com
Erfin Dewi Sudanto, caleg Bondowoso yang rela jual ginjal demi biaya kampanye (Kolase TribunJakarta.com) 

Pasalnya ginjal merupakan organ yang sangat vital dalam tubuh manusia.

Menurun dan berkurangnya fungsi ginjal karena dijual salah satu bagiannya menimbulkan pelbagai mudharat luar biasa secara medis.

Di samping itu, pengharaman terhadap jual-beli ginjal dapat mengantisipasi potensi kapitalisasi yang bisa saja melibatkan mafia-mafia di kalangan medis sendiri atau orang tua.

Pada lain sisi, kita tidak mengharapkan perampasan ginjal orang-orang jalanan yang diculik atau diiming-imingi oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari transaksi jual-beli ginjal.

Sementara orang-orang jalanan tidak memiliki jaminan perlindungan hukum yang memadai di Indonesia.

Aturan Undang-undang

Mengutip TribunJakarta.com dari penyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), menegaskan bahwa, jual beli organ, termasuk ginjal, merupakan perbuatan ilegal.

Apabila terdapat kasus donor ginjal, pendonor dilarang keras menerima uang atas donor organ tubuh yang diberikan terhadap pasien.

Larangan penjualan organ tubuh manusia memang tidak diatur dalam KUHP saat ini.

Namun hal ini telah diatur dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru, yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan.
Artinya UU ini bari berlaku pada tahun 2026 mendatang.

Dalam pasal 345 UU 1/2023 tersebut, mengatur tentang tindak pidana jual beli organ, jaringan tubuh, dan darah manusia, yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan alasan apa pun memperjualbelikan:

  • organ atau jaringan tubuh manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar; atau
    darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.

Baca juga: VIRAL Siswi SMK di Sulbar Menang Lomba Rp10 Juta, Akui Uang Belum Sampai Tangan

Selain itu, Pasal 346 UU 1/2023 mengatur:

  • Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta
  • Transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan.

Baca juga: Viral, Seorang Bapak di Tasikmalaya Gelar Sayembara Rp 250 Juta untuk Bisa Damai dengan Keluarganya

Lebih lanjut, secara khusus larangan penjualan organ tubuh diatur dalam UU Kesehatan saat ini yang ditegaskan dalam Pasal 124 ayat (3) dengan bunyi sebagai berikut:

Organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apa pun.

Pelaku penjualan organ dan/atau jaringan tubuh ini diancam pidana dalam Pasal 432 UU Kesehatan berikut ini:

Setiap Orang yang mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved