Berita Viral
BIKIN GEGER BONDOWOSO, Pria Ini Rela Jual Ginjal Demi Biaya Nyaleg 2024,Ternyata Ini Alasannya
Viral, Pria di Bondowoso Rela Jual Ginjal Sebelah Demi Biaya Diri Nyalon Anggota Legislatif 2024
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Pasalnya ginjal merupakan organ yang sangat vital dalam tubuh manusia.
Menurun dan berkurangnya fungsi ginjal karena dijual salah satu bagiannya menimbulkan pelbagai mudharat luar biasa secara medis.
Di samping itu, pengharaman terhadap jual-beli ginjal dapat mengantisipasi potensi kapitalisasi yang bisa saja melibatkan mafia-mafia di kalangan medis sendiri atau orang tua.
Pada lain sisi, kita tidak mengharapkan perampasan ginjal orang-orang jalanan yang diculik atau diiming-imingi oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari transaksi jual-beli ginjal.
Sementara orang-orang jalanan tidak memiliki jaminan perlindungan hukum yang memadai di Indonesia.
Aturan Undang-undang
Mengutip TribunJakarta.com dari penyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), menegaskan bahwa, jual beli organ, termasuk ginjal, merupakan perbuatan ilegal.
Apabila terdapat kasus donor ginjal, pendonor dilarang keras menerima uang atas donor organ tubuh yang diberikan terhadap pasien.
Larangan penjualan organ tubuh manusia memang tidak diatur dalam KUHP saat ini.
Namun hal ini telah diatur dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru, yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan.
Artinya UU ini bari berlaku pada tahun 2026 mendatang.
Dalam pasal 345 UU 1/2023 tersebut, mengatur tentang tindak pidana jual beli organ, jaringan tubuh, dan darah manusia, yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan alasan apa pun memperjualbelikan:
- organ atau jaringan tubuh manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar; atau
darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
Baca juga: VIRAL Siswi SMK di Sulbar Menang Lomba Rp10 Juta, Akui Uang Belum Sampai Tangan
Selain itu, Pasal 346 UU 1/2023 mengatur:
- Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta
- Transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan.
Baca juga: Viral, Seorang Bapak di Tasikmalaya Gelar Sayembara Rp 250 Juta untuk Bisa Damai dengan Keluarganya
Lebih lanjut, secara khusus larangan penjualan organ tubuh diatur dalam UU Kesehatan saat ini yang ditegaskan dalam Pasal 124 ayat (3) dengan bunyi sebagai berikut:
Organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apa pun.
Pelaku penjualan organ dan/atau jaringan tubuh ini diancam pidana dalam Pasal 432 UU Kesehatan berikut ini:
Setiap Orang yang mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
viral
Berita Viral
Bondowoso
Anggota Legislatif 2024
Hukum menjual organ dalam islam
Hukum menjual organ di Indonesia
UU Penjualan Organ Tubuh
Sosok Baliah, Pengemis di Gunung Salak yang Viral 'Aa Kasihan Aa', Ternyata Menyimpan Kisah Pilu |
![]() |
---|
Viral, 2 Remaja Putri Asal Pelembang Adu Kuat Pakai Celurit, Kawan lain Hanya Jadi Penonton |
![]() |
---|
VIRAL Sayembara Rp250 Juta Bagi yang Bisa Mendamaikan Keluarga di Tasikmalaya, Hubungi Nomor Ini |
![]() |
---|
Viral Minta Pindahkan Tiang Listrik dari Rumahnya, Seorang Wanita Malah Dimintai Rp 11 Juta Oleh PLN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.