Berita Viral
BIKIN GEGER BONDOWOSO, Pria Ini Rela Jual Ginjal Demi Biaya Nyaleg 2024,Ternyata Ini Alasannya
Viral, Pria di Bondowoso Rela Jual Ginjal Sebelah Demi Biaya Diri Nyalon Anggota Legislatif 2024
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
حكم بيع أعضاء الإنسان: لا يجوز بيع العضو أو الجزء من الإنسان قبل الموت أو بعده، وإذا لم يحصل عليه المضطر إلا بثمن جاز الدفع للضرورة، وحَرُم على الآخذ. وإن وهب العضو أو الجزء بعد الموت لأي مضطر، وأُعطي مكافأة عليها قبل الموت جاز له أخذها. ولا يجوز للإنسان حال الحياة أن يبيع أو يهب عضواً من أعضائه لغيره؛ لما في ذلك من إفساد البدن، وتعطيله عن القيام بما فرض الله عليه، وتصرفه في ملك الغير بغير إذنه.
Artinya, “Hukum menjual organ tubuh manusia: tidak boleh menjual organ atau salah satu anggota tubuh manusia baik selagi hidup maupun setelah wafat. Bila tidak ada unsur terpaksa kecuali dengan harga tertentu, ia boleh menyerahkannya dalam keadaan darurat. Tetapi ia diharamkan menerima uangnya. Jika seseorang menghibahkan organ tubuhnya setelah ia wafat karena suatu kepentingan mendesak, dan ia menerima sebuah imbalan atas hibahnya itu saat ia hidup, ia boleh menerima imbalannya. Seseorang tidak boleh menjual atau menghibahkan organ tubuhnya selagi ia hidup kepada orang lain. Karena praktik itu dapat merusak tubuhnya dan dapat melalaikannya dari kewajiban-kewajiban agamanya. Seseorang tidak boleh mendayagunakan (menjual, menghibah, dan akad lainnya) milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.”
Dalam membahas masalah ini, kita bisa menyimak uraian Syekh Wahbah Zuhaili perihal ketentuan barang yang sah dijual menurut syara’ (agama).
Menurut Az-Zuhaili, produk yang sah dijual harus berupa harta, dapat dimiliki, dan bernilai.
Dimana dalam Syarat sah produk yang dijual adalah barang yang boleh sesuai syariat. Barang yang menjadi tempat akad disyaratkan bisa menerima jual-beli secara hukum syara’.
Sesuai kesepakatan ulama, produk yang dijual itu harus berupa harta, bisa dimiliki, dan bernilai, dan jika syarat produk itu tidak terpenuhi, akad terhadap barang itu batal (tidak sah).
Menjual, menghibahkan, menggadaikan, mewakafkan, atau mewasiatkan produk bukan harta seperti bangkai dan darah, batal (tidak sah).
Karena barang bukan harta pada dasarnya tidak menerima status kepemilikan, berbeda dengan Imam Hanafi dan Imam Malik, ulama madzhab Syafi’i dan madzhab Hanbali membolehkan akad-jual beli air susu perempuan untuk suatu kepentingan dan sebuah manfaat.
Sementara ulama madzhab Hanbali membolehkan akad jual-beli organ tubuh manusia seperti bola mata atau potongan kulit bilamana dimanfaatkan untuk menambal tubuh orang lain sebagai kepentingan mendesak menghidupkan orang lain.
Atas dasar ini, menjual darah untuk kepentingan operasi bedah seperti sekarang ini dibolehkan.
Meskipun membolehkan jual-beli organ tubuh, sebagian madzhab Syafi’i tetap tidak bisa menerima jual-beli ginjal.
Pasalnya produk dijual hanya satu dari dua bagian ginjal.
Sedangkan transaksi jual-beli separuh produk yang dapat mengurangi nilai barang itu sendiri, tidak sah.
Dari pelbagai keterangan di atas, penulis lebih setuju pada pendapat ulama yang mengharamkan jual beli ginjal.
Kalau pun pemerintah memperbolehkan donor ginjal, regulasi yang mengatur ini harus betul-betul ketat dan mengikat.
viral
Berita Viral
Bondowoso
Anggota Legislatif 2024
Hukum menjual organ dalam islam
Hukum menjual organ di Indonesia
UU Penjualan Organ Tubuh
Sosok Baliah, Pengemis di Gunung Salak yang Viral 'Aa Kasihan Aa', Ternyata Menyimpan Kisah Pilu |
![]() |
---|
Viral, 2 Remaja Putri Asal Pelembang Adu Kuat Pakai Celurit, Kawan lain Hanya Jadi Penonton |
![]() |
---|
VIRAL Sayembara Rp250 Juta Bagi yang Bisa Mendamaikan Keluarga di Tasikmalaya, Hubungi Nomor Ini |
![]() |
---|
Viral Minta Pindahkan Tiang Listrik dari Rumahnya, Seorang Wanita Malah Dimintai Rp 11 Juta Oleh PLN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.