Berita Viral
BIKIN GEGER BONDOWOSO, Pria Ini Rela Jual Ginjal Demi Biaya Nyaleg 2024,Ternyata Ini Alasannya
Viral, Pria di Bondowoso Rela Jual Ginjal Sebelah Demi Biaya Diri Nyalon Anggota Legislatif 2024
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pria asal Desa Bataan Kecamatan Tenggarang Bondowoso, Jawa Timur viral setelah berniat menjual ginjal sebelahnya demi maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) 2024.
Erfin Dewi Sudanto, pria 47 tahun tersebut memang berniat maju seabgai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso.
Namun dirinya mengaku masih kekurangan dana untuk keperluan kampanyenya sebelum hari H pencoblosan.
Tak ayal, langkah nekat Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Daerah Pemilihan (Dapil) Bondowoso tersebut, juga dituangkan dalam surat penyataan tertulis yang bermaterai Rp10.000.
Baca juga: Tanggapan Kuasa Hukum Istri Suryana yang Viral Bikin Sayembara Rp250 Juta
Saat dikonfirmasi, pria yang tinggal di Desa Bataan Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso ini, mengaku nekat menawarkan ginjalnya kepada orang yang mau beli.
"Kebutuhan sangat besar sekali. Terutama yang banyak seperti bansos dan kegiatan yang melibatkan masyarakat," kata Erfin Dewi Sudanto lewat sambungan telepon whatsapp, Selasa (16/1/2024)
Erfin mengaku sempat mengalang masa dengan mendatangi rumah para warga, namun sebagaina besar dari mereka justru menanyakan besaran uang yang akan didapatkan jika memilihnya.
"Masyarakat banyak krisis kepercayaan dengan wakil rakyat. Setiap saya sowan ke rumah warga, selalu ditanya wani piro (berani berapa)," katanya.
Dirinya mengaku belum bisa menafsirkan biaya kampanye yang diperlukan untuk memenangkan suara di Dapil 1 Bondowoso. Sebab hal tersebut sangat sensitif bila dipublikasi.
"Kalau kebutuhan dana kampanye, berat mau mengungkapkan.Nanti Disangka mau mempermainkan dan cari-cari kesempatan," paparnya.
Baca juga: Sosok Baliah, Pengemis di Gunung Salak yang Viral Aa Kasihan Aa, Ternyata Menyimpan Kisah Pilu
Adapun, dirinya menjelaskan besar kisaran dari dana kampanye yang berjumlah Rp 2 Miliar, yang kemungkinan besarannya segitu yang dibutuhkan untuk bisa menang Pileg 2024 tingkat Kabupaten Bondowoso.
"Kadang kan setiap Timses juga butuh uang bensin dan transport, satu orang ada Rp 200 ribu hingga Rp 100 ribu. Karena tahun 2019, teman saya ada yang tidak jadi juga dengan dana Rp 2 miliaran," katanya.
Mengutip TribunJatim.com, Erfin diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa Bataan periode 2007-2023.
Dirinya mengaku ingin menjual ginjalnnya untuk kepentingan masyarakat, sebab jadi anggota legislatif adalah jabatan penting di publik.
"Supaya saya lebih amanah lagi (saat terpilih jadi Caleg) dengan sisa umur hidup saya. Ini bukan untuk kepentingan pribadi. Karena selain untuk membesarkan nama partai, ini juga bentuk keseriusan saya, agar ke masyarakat tidak mengkhianati nanti," tutur Erfin.
Erfin juga mengaku keputusannya ini telah didukung oleh keluarganya.
Baca juga: Viral, 2 Remaja Putri Asal Pelembang Adu Kuat Pakai Celurit, Kawan lain Hanya Jadi Penonton
Dirinya berjanji jika terpilih nanti 50 persen dari gaji pokoknya selama menjabat jadi DPRD Bondowoso 2024-2029 untuk kegiatan kemasyarakatan.
"50 persen gaji pokok, jika jadi Caleg nanti untuk masyarakat. Biar tidak anggap umbar janji," janji Erfin.
Dia beranggapan bahwa ginjal merupakan bagian raga manusia yang tidak abadi.
Sehingga tidak masalah jika kehilangan anggota badan tersebut. Karena yang terpenting orang adalah jiwanya.
"Yang terpenting jiwa kita, hati nurani kita dan ruh kita yang akan dikenang oleh masyarakat," urai Erfin.
Namun, Erfin mengaku tidak bisa mengungkap besarnya uang yang harus disiapkan untuk membeli ginjalnya. Sebab ini untuk kepentingan jangka panjang.
"Jadi saya harus ngobrol dulu, kalau cocok Oke. Karena ini bukan untuk kepentingan dunia saja, tetapi untuk amal ibadah saya sampai akhirat," katanya.
Baca juga: Viral, Kisah Renata Jadi Pasangan Mempelai Pria, Dulu Sempat Berpose di Nikahan saat Masih Bocil
Lantas bagaimaan landasan hukum mengenai seseorang yang menjual organ tubuhnya?
Hukum Menjual Organ Tubuh dalam Islam
Terdapat khilaf ulama dalam masalah tersebut.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama perihal kasus ini didasarkan pada cara pandang mereka melihat sejauh mana tingkat maslahat dan mafsadat dari jual-beli organ tubuh manusia dan seberapa vital organ yang diperjualbelikan.
Mengutip NU Online, Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri secara jelas mengharamkan jual-beli organ tubuh manusia.
Menurutnya, menjual organ tubuh dapat merusak fisik manusia.
Berikut ini kutipannya.
حكم بيع أعضاء الإنسان: لا يجوز بيع العضو أو الجزء من الإنسان قبل الموت أو بعده، وإذا لم يحصل عليه المضطر إلا بثمن جاز الدفع للضرورة، وحَرُم على الآخذ. وإن وهب العضو أو الجزء بعد الموت لأي مضطر، وأُعطي مكافأة عليها قبل الموت جاز له أخذها. ولا يجوز للإنسان حال الحياة أن يبيع أو يهب عضواً من أعضائه لغيره؛ لما في ذلك من إفساد البدن، وتعطيله عن القيام بما فرض الله عليه، وتصرفه في ملك الغير بغير إذنه.
Artinya, “Hukum menjual organ tubuh manusia: tidak boleh menjual organ atau salah satu anggota tubuh manusia baik selagi hidup maupun setelah wafat. Bila tidak ada unsur terpaksa kecuali dengan harga tertentu, ia boleh menyerahkannya dalam keadaan darurat. Tetapi ia diharamkan menerima uangnya. Jika seseorang menghibahkan organ tubuhnya setelah ia wafat karena suatu kepentingan mendesak, dan ia menerima sebuah imbalan atas hibahnya itu saat ia hidup, ia boleh menerima imbalannya. Seseorang tidak boleh menjual atau menghibahkan organ tubuhnya selagi ia hidup kepada orang lain. Karena praktik itu dapat merusak tubuhnya dan dapat melalaikannya dari kewajiban-kewajiban agamanya. Seseorang tidak boleh mendayagunakan (menjual, menghibah, dan akad lainnya) milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.”
Dalam membahas masalah ini, kita bisa menyimak uraian Syekh Wahbah Zuhaili perihal ketentuan barang yang sah dijual menurut syara’ (agama).
Menurut Az-Zuhaili, produk yang sah dijual harus berupa harta, dapat dimiliki, dan bernilai.
Dimana dalam Syarat sah produk yang dijual adalah barang yang boleh sesuai syariat. Barang yang menjadi tempat akad disyaratkan bisa menerima jual-beli secara hukum syara’.
Sesuai kesepakatan ulama, produk yang dijual itu harus berupa harta, bisa dimiliki, dan bernilai, dan jika syarat produk itu tidak terpenuhi, akad terhadap barang itu batal (tidak sah).
Menjual, menghibahkan, menggadaikan, mewakafkan, atau mewasiatkan produk bukan harta seperti bangkai dan darah, batal (tidak sah).
Karena barang bukan harta pada dasarnya tidak menerima status kepemilikan, berbeda dengan Imam Hanafi dan Imam Malik, ulama madzhab Syafi’i dan madzhab Hanbali membolehkan akad-jual beli air susu perempuan untuk suatu kepentingan dan sebuah manfaat.
Sementara ulama madzhab Hanbali membolehkan akad jual-beli organ tubuh manusia seperti bola mata atau potongan kulit bilamana dimanfaatkan untuk menambal tubuh orang lain sebagai kepentingan mendesak menghidupkan orang lain.
Atas dasar ini, menjual darah untuk kepentingan operasi bedah seperti sekarang ini dibolehkan.
Meskipun membolehkan jual-beli organ tubuh, sebagian madzhab Syafi’i tetap tidak bisa menerima jual-beli ginjal.
Pasalnya produk dijual hanya satu dari dua bagian ginjal.
Sedangkan transaksi jual-beli separuh produk yang dapat mengurangi nilai barang itu sendiri, tidak sah.
Dari pelbagai keterangan di atas, penulis lebih setuju pada pendapat ulama yang mengharamkan jual beli ginjal.
Kalau pun pemerintah memperbolehkan donor ginjal, regulasi yang mengatur ini harus betul-betul ketat dan mengikat.
Pasalnya ginjal merupakan organ yang sangat vital dalam tubuh manusia.
Menurun dan berkurangnya fungsi ginjal karena dijual salah satu bagiannya menimbulkan pelbagai mudharat luar biasa secara medis.
Di samping itu, pengharaman terhadap jual-beli ginjal dapat mengantisipasi potensi kapitalisasi yang bisa saja melibatkan mafia-mafia di kalangan medis sendiri atau orang tua.
Pada lain sisi, kita tidak mengharapkan perampasan ginjal orang-orang jalanan yang diculik atau diiming-imingi oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari transaksi jual-beli ginjal.
Sementara orang-orang jalanan tidak memiliki jaminan perlindungan hukum yang memadai di Indonesia.
Aturan Undang-undang
Mengutip TribunJakarta.com dari penyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), menegaskan bahwa, jual beli organ, termasuk ginjal, merupakan perbuatan ilegal.
Apabila terdapat kasus donor ginjal, pendonor dilarang keras menerima uang atas donor organ tubuh yang diberikan terhadap pasien.
Larangan penjualan organ tubuh manusia memang tidak diatur dalam KUHP saat ini.
Namun hal ini telah diatur dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru, yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan.
Artinya UU ini bari berlaku pada tahun 2026 mendatang.
Dalam pasal 345 UU 1/2023 tersebut, mengatur tentang tindak pidana jual beli organ, jaringan tubuh, dan darah manusia, yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan alasan apa pun memperjualbelikan:
- organ atau jaringan tubuh manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar; atau
darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
Baca juga: VIRAL Siswi SMK di Sulbar Menang Lomba Rp10 Juta, Akui Uang Belum Sampai Tangan
Selain itu, Pasal 346 UU 1/2023 mengatur:
- Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta
- Transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan.
Baca juga: Viral, Seorang Bapak di Tasikmalaya Gelar Sayembara Rp 250 Juta untuk Bisa Damai dengan Keluarganya
Lebih lanjut, secara khusus larangan penjualan organ tubuh diatur dalam UU Kesehatan saat ini yang ditegaskan dalam Pasal 124 ayat (3) dengan bunyi sebagai berikut:
Organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apa pun.
Pelaku penjualan organ dan/atau jaringan tubuh ini diancam pidana dalam Pasal 432 UU Kesehatan berikut ini:
Setiap Orang yang mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
viral
Berita Viral
Bondowoso
Anggota Legislatif 2024
Hukum menjual organ dalam islam
Hukum menjual organ di Indonesia
UU Penjualan Organ Tubuh
Sosok Baliah, Pengemis di Gunung Salak yang Viral 'Aa Kasihan Aa', Ternyata Menyimpan Kisah Pilu |
![]() |
---|
Viral, 2 Remaja Putri Asal Pelembang Adu Kuat Pakai Celurit, Kawan lain Hanya Jadi Penonton |
![]() |
---|
VIRAL Sayembara Rp250 Juta Bagi yang Bisa Mendamaikan Keluarga di Tasikmalaya, Hubungi Nomor Ini |
![]() |
---|
Viral Minta Pindahkan Tiang Listrik dari Rumahnya, Seorang Wanita Malah Dimintai Rp 11 Juta Oleh PLN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.