Tarif Tiket Masuk ke Objek Wisata di Pangandaran Bakal Berubah Mulai 5 Januari, Dihitung Per Orang

aturan tarif tiket masuk ke sejumlah objek wisata di Pangandaran akan diberlakukan mulai 5 Januari 2024, segini harganya

Penulis: Padna | Editor: Machmud Mubarok
Tribun Priangan.com/padna
Tiket terusan banyak digunakan oleh pengunjung yang berwisata ke Pangandaran. Per 5 Januari 2024, aturan tiket berubah menjadi per orang bukan per kendaraan. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Pasca momen libur Nataru, Pemerintah Kabupaten atau Pemkah Pangandaran akan memberlakukan kebijakan baru terkait tarif tiket masuk ke sejumlah objek wisata di Pangandaran

Informasi yang diterima, aturan tarif tiket masuk baru tersebut akan diberlakukan mulai 5 Januari 2024.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari menyampaikan, dilakukannya perubahan tarif tiket masuk ini karena ketika perhitungan retribusi tidak berdasarkan jenis kendaraan.

Tapi, berdasarkan jumlah orang. Hasilnya, terdapat penyesuaian tarif masuk ke sejumlah objek wisata di Kabupaten Pangandaran

"Intinya, nanti perhitungan tarif masuk itu akan per orang. Kalau selama ini kan hitungannya per kendaraan," ujar Tonton dihubungi wartawan melalui seluler,  Selasa (2/1/2024) siang.

Baca juga: Keunggulan Objek Wisata Pantai Madasari Pangandaran, Rekomendasi untuk Wisata Liburan Akhir Tahun

Baca juga: Daftar Harga Tiket Masuk Orang dan Kendaraan di Pangandaran, Cek Selengkapnya di Sini

Tarif masuk ke objek wisata ini, tentu akan disesuaikan dengan kawasannya. Kawasan pertama meliputi  Pantai Pangandaran dan Batu Hiu dengan tarif Rp 20 ribu per orang. 

Kawasan Pantai Batukaras dan Pantai Madasari, tarifnya di angka Rp 15 ribu per orang. Pantai Karapyak tarifnya Rp 6 ribu per orang dan Green Canyon Rp 10 ribu per orang

"Jadi, wisatawan itu membayar untuk tujuan satu kawasan (objek wisata). Jadi, tidak banyak pintu tiket masuk," katanya.

Peraturan baru ini dilakukan, karena pihaknya menilai retribusi wisatawan yang masuk ke objek wisata itu sudah semestinya dihitung per orang dan bukan dihitung per kendaraan. 

"Subjek retribusi itu, bukan kendaraan tapi orangnya. Kalau kendaraan kan hanya alat angkut orang yang mau berliburan," ucap Tonton.

Menurutnya, dengan membayar tarif retribusi tersebut tentu wisatawan tidak perlu bayar lagi biaya masuk kendaraan ke objek wisata

"Karena, nantinya akan diberlakukan tarif parkir yang berbeda untuk kendaraan yang masuk. Untuk tarif parkir ini, akan diatur oleh Dishub Kabupaten Pangandaran," ujarnya.

Nanti, mulai tanggal 5 Januari 2024, tarif tiket masuk ke sejumlah objek wisata di Kabupaten Pangandaran akan dihitung per orang

"Tarif per kendaraan, nanti tidak akan berlaku kembali," ucapnya.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved