Polemik Ponpes Al Zaytun
KILAS BALIK 2023, Lika-liku Perjalanan Kasus Dedengkot Al-Zaytun Panji Gumilang Jadi Tersangka
Pimpinan pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka, usai diperiksa selama empat jam pada Selasa 1/8/2023
TRIBUNPRIANGAN.COM - Kali ini TribunPriangan.com akan mengulas kembali kilas balik perjalanan kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka, usai diperiksa selama empat jam pada Selasa (1/8/2023).
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Baca juga: HANYA Butuh 24 Menit dari Kota Tasikmalaya, Rekomendasi Libur Akhir Tahun di Wisata Pasir Kirisik
Dikutip dari TribunNews.com, penyidik masih melangsungkan pemeriksaaan intensif terhadap dedengkot Al-Zaytun tersebut.
Selama pemeriksaan berlangsung, anggota Brimob bersenjata lengkap bersiaga di Bareskrim.
Adapun Panji dijerat dengan pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Terancam 10 Tahun Penjara, Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama, Ini Perjalanan Kasusnya
Dalam hal ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Djuhandani menambahkan ancaman hukuman maksimal yang menjerat Panji yakni 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
"Ancamannya 10 tahun penjara," ucapnya.
Adapun penetapan tersangka disandangkan kepada Panji setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Kumpulkan Para Santri Sebelum lanjutkan pemeriksaan keduanya di Bareksirim
Sebelum memenuhi panggilan Bareskrim Polri yang keduakalinya, Syekh Panji, begitu sapaannya, sempat berpamitan dengan para santri.
Ribuan santri Al Zaytun dikumpulkan di depan Masjid Rahmatan lil'alamin pada Selasa (1/8/2023).
Dimana pamitan sebelum bertolak ke Jakarta tersebut, dibagikan ke siaran youtube official Al Zaytun.
Baca juga: HANYA Berjarak 16 Kilometer dari Kota Ciamis, Inilah Keunggulan WIsata Arung Jeram Sungai Citanduy
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.