Polemik Ponpes Al Zaytun

BREAKING NEWS- Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Polres Indramayu

Polemik Ponpes Al Zaytun Indramayu memasuki babak baru. Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan.

TribunPriangan.com/ Handhika Rahman
FIM saat melaporkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun ke Polres Indramayu, Senin (17/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Handhika Rahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, INDRAMAYU - Polemik Ponpes Al Zaytun Indramayu memasuki babak baru.

Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan.

Kali ini, ia dilaporkan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) ke Polres Indramayu.

Pelaporan ini terkait pengelolaan zakat infaq, dan shodaqoh.

Baca juga: 1 Muharram 2023 Tanggal Berapa? Segera Cek di Sini, Lengkap Beserta Tanggal Merah

nbhcdr4r6tygyh2w
FIM saat melaporkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun ke Polres Indramayu, Senin (17/7/2023).

"Kita mau melakukan pengaduan tehadap atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petinggi Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang," ujar Koordinator FIM, Achmad Sayid Muchlisin, koordinator FIM kepada Tribuncirebon.com, Senin (17/7/2023).

Achmad Sayid Muchlisin mengatakan, Panji Gumilang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia diduga melanggar Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat infaq, dan shodaqoh.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH, Nikah Sesama Jenis di Pakistan Diiringi Lantunan Al-Fatihah, Klaim Hafidz Quran

Aktivitas pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh yang dilakukan oleh Panji Gumilang, dinilai Achmad Sayid Muchlisin sudah masuk ilegal fundraising.

Apalagi peruntukan zakat, infaq, dan shodaqoh itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: SOSOK Gandi Sulistiyanto Soeherman, Mantan Bos Sinar Mas yang Kini Jadi Wantimpres

Mengingat pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh sudah diatur kewenangannya dalam undang-undang.

"Zakat dan Infaq itu sudah ada pengurusannya, kewenangannya, yaitu Baznas, kalau selain dari pihak Baznas atau yang tidak mendapatkan izin dari Kementerian dan Baznas, itu ilegal fundraising," ujar dia.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved