Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Terancam 10 Tahun Penjara, Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama, Ini Perjalanan Kasusnya

Pemimpin Pondok Pesantren Ma'had Al Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus penistaan agama.

|
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Terancam 10 Tahun Penjara, Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama, Begini Sepak Terjangnya 

TRIBUNPRIANGAN.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan Pemimpin Pondok Pesantren Ma'had Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka.

Panji Gumilang dinyatakan bersalah atas kasus penistaan agama.

Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut dan menetapkan status tersangka.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: BOROK Ponpes Al Zaytun Dibongkar, Bisnis Gurita Ini Bikin Geleng-geleng Pemkab Indramayu, Ada Apa?

Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.

Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: DISEGEL, 2 Bisnis Tak Kantongi Izin, Berikut Ini Deretan Aset Usaha Milik Ponpes Al Zaytun Indramayu

Kompleks Ponpes Al Zaytun Indramayu
Kompleks Ponpes Al Zaytun Indramayu (www.al-zaytun.sch.id)

Kontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun

Kontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun masih belum menemukan titik terang dalam proses penyelidikan terkait penyimpangan yang di bawa oleh sang pemimpin, Panji Gumilang.

Mulai dari penyimpangan cara shalat dengan mnyempurkan saff wanita dengan pria, mengganti kalimat syahadat, pelaksanaan haji tak perlu ke arab hanya cukup di Indramayu, penggunaan salam yahudi, adzan yang dirubah, dan lain-lain.

Jika dilihat dari rekam jejak kepemimpinan menyimpang yang dibawa Panji Gumilang, berkaitan erat dengan kepribadiannya sebagai seorang pemimpin, yang juga kerap menganggap dirinya sebagai Khalifah setelah Nabi Muhammad SAW.

Baca juga: Terancam 10 Tahun Penjara, Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama, Ini Perjalanan Kasusnya

Hal ini sangat terlihat jelas dengan pernyataan Ken yang mengatakan bahwa Panji Gumilang juga membangun struktur negara di dalam negara yang menjadikannya sebagai presiden dari negera yang dibuatnya tersebut.

Panji Diduga Mengalami Sindrom Megalomania

Pakar Komunikasi Islam dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati, Uwes Fatoni mengungkapkan pemicu Panji Gumilang sering buat kontroversi adalah sindrom megalomania.

Sindrom itu mendorong Panji Gumilang melontarkan gagasan-gagasan di luar ajaran syariat Islam.

Tujuannya agar Panji Gumilang dinilai hebat oleh jemaahnya.

Baca juga: Terancam 10 Tahun Penjara, Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama, Ini Perjalanan Kasusnya

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved