Unit Bisnis Panji Gumilang Disegel Satpol PP Indramayu, Sudah Ditegur Tetap Bandel Tak Urus Izin

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Indramayu kembali menyegel unit bisnis penggergajian kayu milik Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Satpol PP Indramayu saat melakukan penyegelan usaha penggergajian kayu milik Al Zaytun di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Kamis (20/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Indramayu kembali menyegel gurita bisnis milik Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang.

Alasannya, karena usaha milik ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu tidak mengantongi izin

Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Indramayu sudah menyegel galangan kapal milik Al Zaytun pada tahun 2022 lalu.

Terbaru, usaha penggergajian kayu milik Al Zaytun juga disegel pemerintah. Lokasinya tidak jauh dari dari usaha galangan kapal di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso mengatakan, pihaknya tidak akan pandang bulu.

Baca juga: Al Zaytun Kembali akan Dikepung Massa, Jumlahnya 1.000 Orang

Baca juga: FIM Beberkan Dugaan Ilegal Fundraising Pengelolaan Zakat di Ponpes Al-Zaytun, Ini Poin Pelaporannya

Baca juga: BREAKING NEWS- Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Polres Indramayu

Walau usaha tersebut milik Al Zaytun, akan tetapi bilamana tidak berizin maka akan ditindak dengan tegas.

"Penyegelan penggergajian kayu Al Zaytun kami segel Kamis 20 Juli 2023," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (21/7/2023).

Teguh Budiarso menyampaikan, dalam upaya penyegelan penggergajian kayu Al Zaytun, Satpol PP juga didampingi Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas Perizinan Indramayu.

Pekerja di usaha pengergajian kayu itu pun tidak bisa mengelak saat kedapatan  tengah beraktivitas walau belum mengantongi izin.

Petugas pun sebelumnya sudah memberikan teguran agar perizinannya segera diurus.

Dalam hal ini, Satpol PP Indramayu diketahui turut dibuat heran dengan tidak ditempuhnya perizinan untuk setiap usaha yang dimiliki oleh Al Zaytun.

Teguh sendiri meyakini, Al Zaytun paham soal aturan dan hukum. Akan tetapi, kejadian serupa kembali terjadi.

Dengan dilakukannya penyegelan ini, Satpol PP memastikan kegiatan yang berada di dalam pengergajian kayu itu tidak boleh beroperasi. Pihaknya juga melakukan pengembokan. 

Jika membandel dan tetap beroperasi, pemerintah Kabupaten Indramayu tidak segan mempending perizinan bahkan tidak akan mengizinkan untuk usaha Al Zaytun lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved