Unit Bisnis Panji Gumilang Disegel Satpol PP Indramayu, Sudah Ditegur Tetap Bandel Tak Urus Izin
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Indramayu kembali menyegel unit bisnis penggergajian kayu milik Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Indramayu kembali menyegel gurita bisnis milik Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang.
Alasannya, karena usaha milik ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu tidak mengantongi izin.
Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Indramayu sudah menyegel galangan kapal milik Al Zaytun pada tahun 2022 lalu.
Terbaru, usaha penggergajian kayu milik Al Zaytun juga disegel pemerintah. Lokasinya tidak jauh dari dari usaha galangan kapal di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso mengatakan, pihaknya tidak akan pandang bulu.
Baca juga: Al Zaytun Kembali akan Dikepung Massa, Jumlahnya 1.000 Orang
Baca juga: FIM Beberkan Dugaan Ilegal Fundraising Pengelolaan Zakat di Ponpes Al-Zaytun, Ini Poin Pelaporannya
Baca juga: BREAKING NEWS- Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Polres Indramayu
Walau usaha tersebut milik Al Zaytun, akan tetapi bilamana tidak berizin maka akan ditindak dengan tegas.
"Penyegelan penggergajian kayu Al Zaytun kami segel Kamis 20 Juli 2023," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (21/7/2023).
Teguh Budiarso menyampaikan, dalam upaya penyegelan penggergajian kayu Al Zaytun, Satpol PP juga didampingi Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas Perizinan Indramayu.
Pekerja di usaha pengergajian kayu itu pun tidak bisa mengelak saat kedapatan tengah beraktivitas walau belum mengantongi izin.
Petugas pun sebelumnya sudah memberikan teguran agar perizinannya segera diurus.
Dalam hal ini, Satpol PP Indramayu diketahui turut dibuat heran dengan tidak ditempuhnya perizinan untuk setiap usaha yang dimiliki oleh Al Zaytun.
Teguh sendiri meyakini, Al Zaytun paham soal aturan dan hukum. Akan tetapi, kejadian serupa kembali terjadi.
Dengan dilakukannya penyegelan ini, Satpol PP memastikan kegiatan yang berada di dalam pengergajian kayu itu tidak boleh beroperasi. Pihaknya juga melakukan pengembokan.
Jika membandel dan tetap beroperasi, pemerintah Kabupaten Indramayu tidak segan mempending perizinan bahkan tidak akan mengizinkan untuk usaha Al Zaytun lainnya.
Ribuan Botol Miras Hasil Penyitaan Satpol PP Kota Tasikmalaya Dimusnahkan |
![]() |
---|
Kota Tasik Perangi Miras: Ribuan Botol Dijual Diam-diam di Toko Kelontong, Dewan dan MUI Bersuara |
![]() |
---|
DPRD Kota Tasikmalaya Nyatakan Perang Terhadap Miras, 3.207 Botol Disita Satpol PP |
![]() |
---|
Daftar Daerah Rute Pelarian Alvian Sinaga Oknum Polisi Pembunuh Putri Apriyani, Kabur 1.559 Km |
![]() |
---|
Polisi Pembunuh Putri Apriyani di Indramayu Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.