Buruh Tasikmalaya Tolak PP 51

Rumus Kenaikan UMK 2024 Berbeda dengan 2023, Ini Kata Disnaker Tasikmalaya

Rumus Kenaikan UMK 2024 Berbeda dengan 2023, Ini Kata Disnaker Tasikmalaya

|
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
Tribun Priangan.com/Aldi M Perdana
Gelar Tenda di Jalan Raya, Puluhan Buruh Tasikmalaya Minta Kenaikan UMK 15 Persen 

Mulai dari pembatas jalan hingga gerbang masuk Bale Kota, para buruh tersebut berkerumun, sedang salah satu dari mereka menyerukan pendapatnya terkait UMK dari atas mobil komando.

“Tuntutan hari ini cuma ada dua, yang pertama, kami menolak tentang Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 (PP 51/2023) dan yang kedua kami menolak kenaikan upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP),” tegas Koordinator Aksi, Ghetih Yudhistira.

Penolakan tersebut, tambahnya, berdasarkan PE di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang dinilai tidak bisa disamakan dengan tingkat provinsi.

“Nah, kami di Kota Tasikmalaya ini menuntut kenaikan upah 15 persen. Apabila tidak ada tanggapan dari pihak Pemkot Tasikmalaya, maka kami akan bermalam di sini!” ancam Ghetih.

Pihaknya menilai, bahwa PP 51/2023 tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

“UUD 1945 menyatakan, bahwa di situ ada komponen kehidupan layak untuk seorang buruh. Buruh di sini pun kategorinya ‘kan aset negara, masa kenaikan upahnya per tahun itu hanya Rp 90 ribu?! Itu ‘kan tidak sesuai dengan kebutuhan yang melambung tinggi pada saat ini,” lengkap Ghetih.

“Maka dari itu, kami tetap sepakat untuk mengawal tentang kenaikan upah 15 persen hari ini,” pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved