UMP 2024
UMP 2024, Ini Daftar Provinsi se-Indonesia yang Sudah Ketuk Palu Upah, Tertinggi Bukan Jakarta Lagi
UPDATE, 27 Provinsi se-Indonesia yang Sudah Tetapkan UMP 2024 Berdasarkan Instruksi Pemerintah Pusat
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Rencana Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker memastikan UMP 2024 dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, telah di respon setiap daerah.
Pasalnya, Sebab dari rancangan baru ini, akan ada penikan nominal upah bagi para buru atau pekerja, sebab aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.
Diketahui, kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen merupakan tuntutan para buruh kepada pemerintah, sebesar 15 persen akan berimplikasi terhadap UMK 2024.
Hal ini dijelaskan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pada dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023) lalu.
Baca juga: Berapa UMK 2024 Wilayah Rebana Metropolitan Bila Mengacu Kenaikan UMP Jabar 2024? Segini Nominalnya
Ida mengatakan, telah meminta para kepala daerah agar menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.
Kepastian kenaikan upah minimum tersebut, kata ida, diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu, yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Adapun, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Selain itu, UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Baca juga: 4 Kabupaten dengan UMP Terendah di Priangan Timur Jika Resmi Naik 3,57 Persen di Tahun 2024
Lantas berapakah besaran nominal upah yang akan naik seluruh tanah air jika resmi naik di tahun 2024?
Merujuk pada PP No.51/2023, penetapan dan pengumuman upah minimum yang diberikan waktu selama bulan November 2023, sebanyak 27 dari 38 Provinsi telah menyampaikan hasil purusan kenaikan Upah pekerja di tahun mendatang.
Dimana sebelumnya, UMP direncanakan paling lambat 21 November, sedangkan UMK diumumkan pada 30 November, dan baru akan berlaku mulai 1 Januari di tahun berikutnya.
Baca juga: Update Terbaru UMP Jabar Wilayah Priangan Timur Jika Mentok di 3,57 Persen pada 2024 Mendatang
Berikut ini daftar 27 daerah yang telah resmi mengumumkan besaran kenaiakan upah pekerja.
Daftara Upah di 27 Provinsi se-Indonesia
Pulau Jawa :
- Jawa Timur : Naik Sebesar 6,13 persen atau sebesar 125.000 menjadi Rp 2.165.244,30 dari Rp 2.040.244,30. (Hal itu ditetapkan Gubernur Khofifah melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023)
- Jawa Barat : Naik Sebesar 3,57 persen atau sebesar 70.000 menjadi Rp Rp 2.057.495 dari Rp 1.986.670. (Kenaikan UMP itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023)
- DKI Jakarta : Naik Sebesar 3,6 persen atau sebesar 165.000 menjadi Rp Rp 5.067.381 dari Rp 4.900.000.
- DI Yogyakarta : Naik Sebesar 7,27 % atau sebesar 144.000 menjadi Rp 2.125.897,61 dari Rp 2.324.775,50. (Penghitungan UMP DIY tahun 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023).
Pulau Bali :
- Bali : Naik Sebesar 3,68 % atau sebesar 100.000 menjadi Rp 2.813.672 dari Rp 2.713.672
- NTB : Naik Sebesar 3,06 % atau sebesar 72.000 menjadi Rp 2.444.067 dari Rp 2.371.407.
UPDATE, 27 Provinsi se-Indonesia yang Sudah Tetapkan UMP 2024 Berdasarkan Instruksi Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
UMP 2024 Jabar Bakal Jadi Segini Besarannya Jika Naik 15 Persen, Masih Kalah dari Banten |
![]() |
---|
Segini UMP 2024 di 34 Provinsi Indonesia Jika Naik 15 Persen, Ini Wilayah Terendah dan Tertinggi |
![]() |
---|
Daftar UMP 2024 Seluruh Indoneisa Lengkap dengan Cara Menghitungnya, Daerah Mana yang Terendah? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.