UMP 2024
UPDATE, 27 Provinsi se-Indonesia yang Sudah Tetapkan UMP 2024 Berdasarkan Instruksi Pemerintah Pusat
UPDATE, 27 Provinsi se-Indonesia yang Sudah Tetapkan UMP 2024 Berdasarkan Instruksi Pemerintah Pusat
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Rencana Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker memastikan UMP 2024 dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, telah di respon setiap daerah.
Pasalnya, Sebab dari rancangan baru ini, akan ada penikan nominal upah bagi para buru atau pekerja, sebab aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.
Diketahui, kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen merupakan tuntutan para buruh kepada pemerintah, sebesar 15 persen akan berimplikasi terhadap UMK 2024.
Hal ini dijelaskan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pada dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023) lalu.
Baca juga: Berapa UMK 2024 Wilayah Rebana Metropolitan Bila Mengacu Kenaikan UMP Jabar 2024? Segini Nominalnya
Ida mengatakan, telah meminta para kepala daerah agar menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.
Kepastian kenaikan upah minimum tersebut, kata ida, diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu, yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Adapun, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Selain itu, UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Baca juga: 4 Kabupaten dengan UMP Terendah di Priangan Timur Jika Resmi Naik 3,57 Persen di Tahun 2024
Lantas berapakah besaran nominal upah yang akan naik seluruh tanah air jika resmi naik di tahun 2024?
Merujuk pada PP No.51/2023, penetapan dan pengumuman upah minimum yang diberikan waktu selama bulan November 2023, sebanyak 27 dari 38 Provinsi telah menyampaikan hasil purusan kenaikan Upah pekerja di tahun mendatang.
Dimana sebelumnya, UMP direncanakan paling lambat 21 November, sedangkan UMK diumumkan pada 30 November, dan baru akan berlaku mulai 1 Januari di tahun berikutnya.
Baca juga: Update Terbaru UMP Jabar Wilayah Priangan Timur Jika Mentok di 3,57 Persen pada 2024 Mendatang
Berikut ini daftar 27 daerah yang telah resmi mengumumkan besaran kenaiakan upah pekerja.
Daftara Upah di 27 Provinsi se-Indonesia
- Sumatera Utara : Naik Sebesar 3,67 persen atau sebesar Rp 99.000, menjadi 2.809.915 dari Rp 2.710.493. (Penetapan UMP telah menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023).
- Aceh : Naik Sebesar 1,38 persen atau sebesar 47.000 menjadi Rp 3.460.672 dari Rp 3.413.666. (Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023).
- Jambi : Naik Sebesar 3,2 persen atau sebesar 94.000 menjadi Rp Rp 3.037.121 dari Rp 2.943.121. (Kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi dengan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
- Bangka Belitung : Naik Sebesar 4.04 % atau sebesar 141.000 menjadi Rp 3.640.000 dari Rp 3.498.479.
- Jawa Timur : Naik Sebesar 6,13 % atau sebesar 125.000 menjadi Rp 2.165.244,30 dari Rp 2.040.244,30. (Hal itu ditetapkan Gubernur Khofifah melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023)
- NTB : Naik Sebesar 3,06 % atau sebesar 72.000 menjadi Rp 2.444.067 dari Rp 2.371.407.
- Maluku Utara : Naik Sebesar 7,50 % atau sebesar 221.000 menjadi Rp 3.200.000 dari Rp 2.976.720. (Kenaikan ini disepakati dalam rapat dewan pengupahan dan diputuskan dalam Kepgub Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023).
- Bali : Naik Sebesar 3,68 % atau sebesar 100.000 menjadi Rp 2.813.672 dari Rp 2.713.672
- Sumatera Barat : Naik Sebesar 2,25 % atau sebesar 68.000 menjadi Rp 2.811.449,27dari Rp 2.742.476.
- Sulawesi Barat : Naik Sebesar 1,5 % atau sebesar 43.000 menjadi Rp 3.200.000 dari Rp 2.976.720.(Hal ini tertuang dalam Keputusan ini didasari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 688 Tahun 2023)
- Kalimantan Selatan: Naik Sebesar 4,22 % atau sebesar 132.000 menjadi Rp 3.282.812 dari Rp 3.149.977.(Kenaikan UMP Kalsel 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalsel nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 )
- Sulawesi Utara : Naik Sebesar 1,67 % atau sebesar 60.000 menjadi Rp 3.545.000 dari Rp 3.485.000
- Jawa Barat : Naik Sebesar 3,57 % atau sebesar 70.000 menjadi Rp Rp2.057.495 dari Rp 1.986.670. (Kenaikan UMP itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023)
- Sulawesi Selatan : Naik Sebesar 1,45 % atau sebesar 148.000 menjadi Rp 3.400.000 dari Rp Rp3.385.145. ( Kenaikan UMP Sulsel tersebut ditetapkan SK Gubernur Sulsel No 1671/12/2023/21.11.2023).
- Lampung : Naik Sebesar 3,2 % atau sebesar 83.000 menjadi Rp 2.716.496,33 dari Rp 2.633.284,59
- Riau : Naik Sebesar 3,2 % atau sebesar 102.000 menjadi Rp 3.294.625 dari Rp 3.191.662
- Kepulauan Riau : Naik Sebesar 3,76 % atau sebesar 123.000 menjadi Rp 3.402.492 dari Rp 3.279.194. (ketetapan UMP Kepri 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023).
- Kalimantan Barat : Naik Sebesar 3,6 % atau sebesar 221.000 menjadi Rp 2.702.616 dari Rp2.608.601,75
- Kalimantan Timur : Naik Sebesar 4,98 % atau sebesar 159.000 menjadi Rp 3.360.858 dari Rp 3.201.396.
- DKI Jakarta : Naik Sebesar 3,6 % atau sebesar 165.000 menjadi Rp Rp5.067.381 dari Rp 4.900.000.
- DI Yogyakarta : Naik Sebesar 7,27 % atau sebesar 144.000 menjadi Rp 2.125.897,61 dari Rp 2.324.775,50. (Penghitungan UMP DIY tahun 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023).
- Sulawesi Tenggara : Naik Sebesar 4,6 % atau sebesar 126.000 menjadi Rp 2.885.964 dari Rp 2.758.984.
- Sulawesi Tengah : Naik Sebesar 5,28 % atau sebesar 137.000 menjadi Rp Rp2.736.698 dari Rp 2.599.546.
Cara Hitung Formula Upah Minimum 2024
Mengacu pada Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, formula penghitungan upah minimum adalah:
UMP 2024 Jabar Bakal Jadi Segini Besarannya Jika Naik 15 Persen, Masih Kalah dari Banten |
![]() |
---|
Segini UMP 2024 di 34 Provinsi Indonesia Jika Naik 15 Persen, Ini Wilayah Terendah dan Tertinggi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap UMP 2024 Seluruh Indonesia, Ini Urutan Daerah dengan Upah Tertinggi Hingga Terendah |
![]() |
---|
UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Kisaran UMK Kota Banjar di Tahun 2024 Jika UMP Naik 15 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.