UMP 2024
UMP 2024, Ini Daftar Provinsi se-Indonesia yang Sudah Ketuk Palu Upah, Tertinggi Bukan Jakarta Lagi
UPDATE, 27 Provinsi se-Indonesia yang Sudah Tetapkan UMP 2024 Berdasarkan Instruksi Pemerintah Pusat
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Pulau Sumatera :
- Sumatera Utara : Naik Sebesar 3,67 persen atau sebesar Rp 99.000, menjadi 2.809.915 dari Rp 2.710.493. (Penetapan UMP telah menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023).
- Sumatera Barat : Naik Sebesar 2,25 % atau sebesar 68.000 menjadi Rp 2.811.449,27dari Rp 2.742.476.
- Aceh : Naik Sebesar 1,38 persen atau sebesar 47.000 menjadi Rp 3.460.672 dari Rp 3.413.666. (Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023).
- Jambi : Naik Sebesar 3,2 % atau sebesar 94.000 menjadi Rp Rp 3.037.121 dari Rp 2.943.121. (Kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi dengan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
- Bangka Belitung : Naik Sebesar 4.04 % atau sebesar 141.000 menjadi Rp 3.640.000 dari Rp 3.498.479.
-
Lampung : Naik Sebesar 3,2 % atau sebesar 83.000 menjadi Rp 2.716.496,33 dari Rp 2.633.284,59
-
Riau : Naik Sebesar 3,2 % atau sebesar 102.000 menjadi Rp 3.294.625 dari Rp 3.191.662
-
Kepulauan Riau : Naik Sebesar 3,76 % atau sebesar 123.000 menjadi Rp 3.402.492 dari Rp 3.279.194. (ketetapan UMP Kepri 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023).
-
Sulawesi Tenggara : Naik Sebesar 4,6 % atau sebesar 126.000 menjadi Rp 2.885.964 dari Rp 2.758.984.
-
Sulawesi Tengah : Naik Sebesar 5,28 % atau sebesar 137.000 menjadi Rp Rp 2.736.698 dari Rp 2.599.546.
Maluku :
- Maluku Utara : Naik Sebesar 7,50 % atau sebesar 221.000 menjadi Rp 3.200.000 dari Rp 2.976.720. (Kenaikan ini disepakati dalam rapat dewan pengupahan dan diputuskan dalam Kepgub Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023).
Sulawesi :
- Sulawesi Barat : Naik Sebesar 1,5 % atau sebesar 43.000 menjadi Rp 3.200.000 dari Rp 2.976.720.(Hal ini tertuang dalam Keputusan ini didasari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 688 Tahun 2023)
- Kalimantan Selatan: Naik Sebesar 4,22 % atau sebesar 132.000 menjadi Rp 3.282.812 dari Rp 3.149.977.(Kenaikan UMP Kalsel 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalsel nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 )
- Sulawesi Utara : Naik Sebesar 1,67 % atau sebesar 60.000 menjadi Rp 3.545.000 dari Rp 3.485.000
- Sulawesi Selatan : Naik Sebesar 1,45 % atau sebesar 148.000 menjadi Rp 3.400.000 dari Rp Rp3.385.145. ( Kenaikan UMP Sulsel tersebut ditetapkan SK Gubernur Sulsel No 1671/12/2023/21.11.2023).
Kalimantan :
- Kalimantan Barat : Naik Sebesar 3,6 % atau sebesar 221.000 menjadi Rp 2.702.616 dari Rp2.608.601,75
- Kalimantan Timur : Naik Sebesar 4,98 % atau sebesar 159.000 menjadi Rp 3.360.858 dari Rp 3.201.396.
Cara Hitung Formula Upah Minimum 2024
Mengacu pada Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, formula penghitungan upah minimum adalah:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1).
Adapun UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.
Sementara UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
UPDATE, 27 Provinsi se-Indonesia yang Sudah Tetapkan UMP 2024 Berdasarkan Instruksi Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
UMP 2024 Jabar Bakal Jadi Segini Besarannya Jika Naik 15 Persen, Masih Kalah dari Banten |
![]() |
---|
Segini UMP 2024 di 34 Provinsi Indonesia Jika Naik 15 Persen, Ini Wilayah Terendah dan Tertinggi |
![]() |
---|
Daftar UMP 2024 Seluruh Indoneisa Lengkap dengan Cara Menghitungnya, Daerah Mana yang Terendah? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.