Kamis, 16 April 2026

UMP Jabar 2024

Update Terbaru UMP Jabar Wilayah Priangan Timur Jika Mentok di 3,57 Persen pada 2024 Mendatang

Update Terbaru UMP Jabar di Wilayah Priangan Timur Jika Mentok di 3,57 Persen pada 2024 Mendatang

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
Ilustrasi UMP 2024 (Kolase TribunPriangan.com/ Lulu Aulia) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah daerah telah resmi menetapkan lonjakan Upah Minimum Provinsi, pada Selasa (21/11/2023).

Merujuk pada rencana Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker dalam rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dimana para kepala daerah agar menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.

Demi memenuhi permintaan tersebut, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin telah menetapkan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,57 persen atau senilai Rp 2.057.495.

Baca juga: Kisaran UMK 2024 Bandung Raya Jika Mengacu UMP Jabar 2024 yang Naik Sebesar 3,57 Persen

Hal ini diungkap setelah meninjau pelaksanaan seleksi PPPK di Poltekkes Jalan Pajajaran, Bandung.

"Kami (pemprov) sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja yang disampaikan langsung baik melalui unjuk rasa maupun dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," katanya.

Adapun dasar perhitungan UMP 2024 ialah PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

"Kami yakin jika PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodasi semua kepentingan dan untuk UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen," katanya.

Bey menegaskan, mereka mempunyai aturan yakni PP 51 tahun 2023 dan untuk upah kabupaten/kota akan ditetapkan pada 30 November 2023.

Baca juga: UMK 2024 Setiap Daerah di Jawa Barat Jika Naik 3,57 Persen Sesuai Kenaikan UMP Jabar 2024

Disinggung jika para buruh tetap menolak atas putusan tersebut, Bey mempersilakan buruh untuk menyuarakannya melalui unjuk rasa.

"Kalau mau unjuk rasa ya silakan. Yang penting tertib dan tak anarkis. Memang peraturannya seperti itu, maka kami melihat ke aturan," ujarnya.

Bey pun berharap para buruh untuk tak melakukan aksi mogok pada 29 dan 30 November 2023, lantaran pemerintah telah melakukan kenaikan walau tak sesuai harapan.

"Kami juga minta pengusaha untuk ikuti keputusan ini. Jika tidak, maka tentu akan ada sanksi mulai teguran sampai pada pencabutan izin operasional seperti dalam UU nomor 23," ucapnya.

Baca juga: UMK Garut 2024 Akan Naik Rp 72.000 Sesuai Kenaikan UMP Jabar, tapi Buruh Minta Naik 20 Persen

Perkiraan UMP Daerah Priangan Timur

Disamping itu, setidaknya terdapat 27 Kota/Kabupaten di Jawa Barat yang nantinya juga ikut berimbas soal perubahan nominal UMK ini, termasuk kawasan Priangan bagian Timur.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved