UMP Jabar 2024
UMP Jabar 2024 Resmi Naik 3,57 Persen, Ternyata Segini UMK se-Jawa Barat di Tahun 2024
UMP Diputuskan Hari Ini, Segini UMK 2024 se-Jawa Barat Jika Naik 15 Persen, 4 Kota di Priangan Timur Rekor Terendah
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Tuntutan para buruh soal kenaikan Upah Minimum UMP Jawa Barat 2024 sebesar 15 persen akan berimplikasi terhadap UMK 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di Jabar.
Semisal di UMP Jawa Barat 2023 Rp 1.986.596 + 15 persen = Rp 2.284.585.
Dengan begitu, UMP Jawa Barat 2024 akan menyentu sekira Rp 2.284.585m hasil dari UMP Jawa Barat 2023 Rp 1.986.596 + 15 persen.
Baca juga: Update Terkini Perkiraan UMP Kota Garut dan Tasikmalaya, Jika Resmi Naik 15 Persen di Tahun 2024
Berikut hasil perhitungan UMK beserta nominal naiknya 4 wilayah dengan upah terendah di Jawa Barat jika ikut kenaikan 15 persen.
- UMK Garut 2024: Rp2.117.318,31(UMK 2023) + 15 persen = Rp2.434.916,06 per bulan naik sekitar (317.000)
- UMK Ciamis 2024 : Rp2.021.657,42 (UMK 2023) + 15 persen = Rp2.324.906,03 per bulan naik sekitar (303.000)
- UMK Pangandaran 2024: Rp2.018.389,00 (UMK 2023) + 15 persen = Rp2.321.147,35 per bulan naik sekitar (302.000)
- UMK Kota Banjar 2024: Rp1.998.119,05 (UMK 2023) + 15 persen = Rp2.297.836,91 per bulan naik sekitar (229.000).
Baca juga: Segini UMP 2024 di 34 Provinsi Indonesia Jika Naik 15 Persen, Ini Wilayah Terendah dan Tertinggi
Adapun hingga detik ini, belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah menyoal kenaikan, yang rencananya akan diputuskan hari ini.
Namun jika dilihat dari kenaikan 4 daerah tersebut, Kabupaten Garut masih lebih unggul dari 3 daerah lainnya.
Dimana Gaarut pada perkiraan tahu 2024 mendatang akan naik sekitar Rp 317 ribuan.
Sedangkan Pangadaran, Ciamis dan Garut hanya menyentuh rata-rata di bawah Rp 310 ribuan, bahkan Banjar hnaya naik Rp 229 ribuan pada tahun depan.
Baca juga: Segini UMP 2024 di 34 Provinsi Indonesia Jika Naik 15 Persen, Ini Wilayah Terendah dan Tertinggi
Cara Hitung Formula Upah Minimum 2024
Mengacu pada Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, formula penghitungan upah minimum adalah:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1). Adapun UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sedangkan untuk nilai penyesuaian upah minimum mengacu pada rumusan: (Inflasi + (PE X alfa)) X UM (t).
Simbol alfa merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Merujuk Pasal 26 ayat (7) PP 51/2023, Simbol alfa ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
"Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan α dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan," tulis Pasal 26 ayat (8) PP 51/2023.
Baca juga: Daftar UMP 2024 Seluruh Indoneisa Lengkap dengan Cara Menghitungnya, Daerah Mana yang Terendah?
UMP Jabar 2024 Diumumkan Hari Ini, Buruh Tuntut Kenaikan Sebesar 12 Persen |
![]() |
---|
Kisaran UMP se Jawa Barat Jika Naik 15 Persen Tahun 2024, Kota Karawang Masih Pegang Rekor |
![]() |
---|
Update UMP se Jawa Barat Jika Resmi Naik 15 Persen di Tahun 2024, Kota Ini Hampir Tembus 6 Juta |
![]() |
---|
Ternyata Begini Cara Menghitung Formula Upah Minimum 2024, Jika UMP Naik 15 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.