UMP Jabar 2024

UMP Jabar 2024 Diumumkan Hari Ini, Buruh Tuntut Kenaikan Sebesar 12 Persen

Buruh yang tergabung dalam SPSI Jawa Barat menuntut kenaikan UMP Jabar 2024 sebesar 12 persen.

Kompas.com
Ilustrasi uang. UMP Jabar 2024 Diumumkan Hari Ini, Buruh Tuntut Kenaikan Sebesar 12 Persen 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat dan provinsi lainnya di Indonesia akan diumumkan pada hari ini, Selasa (21/11/2023).

Pengumuman UMP Jabar 2024 akan disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Sebelumnya, para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat meminta supaya pemerintah menaikkan UMP Jabar 2024 sebesar 12 persen.

Baca juga: Ternyata Begini Cara Menghitung Formula Upah Minimum 2024, Jika UMP Naik 15 Persen

Selain meminta kenaikan UMP, menurut Ketua SPSI Jabar, Roy Jinto, buruh juga menolak penetapan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

"Kami juga meminta penetapan upah minimum baik UMP dan UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi Jabar, ditambah inflasi Jabar dan produktivitasnya. Kami merumuskan sekitar 11,92 persen atau 12 persen," ujarnya, Senin (20/11/2023).

Selanjutnya, Roy Jinto meminta Pj Gubernur Jabar tetap menerbitkan kembali surat keputusan gubernur terkait upah satu tahun ke atas yang sudah diterbitkan dua tahun secara berturut-turut oleh Ridwan Kamil selaku gubernur sebelumnya.

Baca juga: Segini UMP 2024 di 34 Provinsi Indonesia Jika Naik 15 Persen, Ini Wilayah Terendah dan Tertinggi

"Jadi, Pj Gubernur pun mesti menerbitkan kembali soal kepgub upah satu tahun ke atas. Jangan sampai itu tak diterbitkan karena kemarin range upah kawan-kawan sudah ada berdasarkan Kepgub itu," ujarnya.

Tak hanya itu, Roy Jinto jugamenegaskan SPSI menolak UU Ciptaker walau sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi.

"Kami juga sedang menyiapkan mogok daerah di Jabar pada 29 dan 30 November 2023. Nanti akan ada aksi besar di Gedung Sate," katanya.

Dia menegaskan kembali apa yang dilakukan kawan-kawan buruh murni memperjuangkan kaum buruh dan tak ada tendensi apapun.

"PNS saja naik upahnya delapan persen. Lalu, pensiunan 12 persen. Tapi, kami jika berdasar PP 51 tahun 2023 itu hanya naik Rp36 ribu. Kami meminta dan menyeru ke Pj Gubernur untuk menetapkan UMP dan UMK minimal sama dengan pensiunan yang 12 persen," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved