UMP Jabar 2024

UMP Jabar 2024 Resmi Naik 3,57 Persen, Ternyata Segini UMK se-Jawa Barat di Tahun 2024

UMP Diputuskan Hari Ini, Segini UMK 2024 se-Jawa Barat Jika Naik 15 Persen, 4 Kota di Priangan Timur Rekor Terendah

Kompas.com
Ilustrasi uang. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker memprediksi UMP akan naik lagi tahun 2024 mendatang.

Diketahui tanggal penetapan resmi dari kenaikan upah tersebut jatuh pada hari ini, Selasa (21/11/2023).

Diamana berdasarkan rencana pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

UMP Jabar 2024 Resmi Naik 3,57 Persen.

Baca juga: UMP Diputuskan Hari Ini, Segini Taksiran Upah Minimum di Sumedang dan Pangandaran Berlaku Tahun 2024

Ida telah meminta para kepala daerah agar menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.

Kepastian kenaikan upah minimum tersebut, kata ida, diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu, yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Baca juga: UMP Jabar 2024 Diumumkan Hari Ini, Buruh Tuntut Kenaikan Sebesar 12 Persen

Adapun, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing, termasuk provinsi Jawa Barat.

Penetapan setiap daerah pun berbeda-beda sesaui dengan ketentuan yang ada.

Terdapat 27 Kota/Kabupaten di Jawa Barat yang nantinya juga ikut berimbas soal perubahan nominal UMK ini, termasuk kawasan Priangan bagian Timur.

Baca juga: Kisaran UMP se Jawa Barat Jika Naik 15 Persen Tahun 2024, Kota Karawang Masih Pegang Rekor

Beberapa daerah di Priangan Timur, seperti Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, KBB, dan Sumedang masih menampilkan kenaikan yang signifikan yang memang ditunjang dari upah minimum sebelumnya dan beberapa faktor lainnya.

Namun tak menutup kemungkinan masih ada daerah yang hingga saat ini berada di posisi yang sama, bahkan terendah se-Jawa Barat, seperti Garut, Banjar, Pangandaran, dan Ciamis.

Lantas berapakah UMK yang didapat para pekerja di daerah Priangan Timur 4 daerah terendah tersebut di Tahun 2024 mendatang?

Kisaran UMK 2024 di Jabar Jika Naik 15 persen

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/2/2023), UMK Jabar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022, dan telah resmi di tetapkan di seluruh wilayah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved