UMP Jabar 2024
Update UMP se Jawa Barat Jika Resmi Naik 15 Persen di Tahun 2024, Kota Ini Hampir Tembus 6 Juta
Update UMP se Jawa Barat Jika Resmi Naik 15 Persen di Tahun 2024, Kota Ini Hampir Tembus 6 Juta
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar baik datang dari Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker yang memprediksi UMP akan naik di tahun 2024 mendatang.
Hal ini didasari rencana pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Itu artinya akan ada kenaikan nominal upah bagi para buru atau pekerja, sebab aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024.
Baca juga: Update Terkini Perkiraan UMP Kota Garut dan Tasikmalaya, Jika Resmi Naik 15 Persen di Tahun 2024
Diketahui sebelumnya, kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen merupakan tuntutan para buruh kepada pemerintah, sebesar 15 persen akan berimplikasi terhadap UMK 2024.
Hal ini dijelaskan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pada dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023) lalu.
Ida telah meminta para kepala daerah agar menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.
Kepastian kenaikan upah minimum tersebut, kata ida, diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu, yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Adapun, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Baca juga: Ternyata Begini Cara Menghitung Formula Upah Minimum 2024, Jika UMP Naik 15 Persen
Sebagai informasi, UMP adalah Upah Minimum Provinsi yang berlaku di seluruh provinsi di Indonesia.
UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing, termasuk provinsi Jawa Barat .
Tuntutan para buruh soal kenaikan Upah Minimum UMP Jawa Barat 2024 sebesar 15 persen akan berimplikasi terhadap UMK 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di Jabar.
Dengan begitu, UMP Jawa Barat 2024 akan menyentu sekira Rp 2.284.585m hasil dari UMP Jawa Barat 2023 Rp 1.986.596 + 15 persen.
Berikut hasil perhitungan UMK beserta nominal naiknya di setiap daerah di Jawa Barat jika ikut kenaikan 15 persen.
Baca juga: UMP 2024 Jabar Bakal Jadi Segini Besarannya Jika Naik 15 Persen, Masih Kalah dari Banten
UMK se-Jawa Barat Beserta Nominal Jika Resmi Naik15 Persen
- UMK Kabupaten Karawang 2024: Rp5.176.179,07 (UMK 2023) + 15 persen = Rp5.952.605,93 per bulan naik sekitar (776.000)
- UMK Kota Bekasi 2024: Rp5.158.248,20 (UMK 2023) + 15 persen = Rp5.931.985,43 per bulan naik sekitar (773.000)
- UMK Kabupaten Bekasi 2024: Rp5.137.575,44 (UMK 2023) + 15 persen = Rp5.908.211,76 per bulan naik sekitar (770.000)
- UMK Kota Depok 2024: Rp4.694.493,70 (UMK 2023) + 15 % = Rp5.398.667,75 per bulan naik sekitar (704.000)
- UMK Kota Bogor 2024: Rp4.639.429,39 (UMK 2023) + 15 % = Rp5.335.343,80 per bulan naik sekitar (695.000)
- UMK Kabupaten Bogor 2024: Rp4.520.212,25 (UMK 2023) + 15 % = Rp5.198.224,08 per bulan naik sekitar (678.000)
- UMK Kabupaten Purwakarta 2024: Rp4.464.675,02 (UMK 2023) + 15 % = Rp5.134.376,27 per bulan naik sekitar (669.000)
- UMK 2024 Kota Bandung: Rp4.048.462,69 (UMK 2023) + 15 persen = Rp4.655.732,09 per bulan naik sekitar (607.000)
- UMK Kota Cimahi 2024 : Rp 3.514.093,25 (UMK 2023) + 15 % = Rp 4.041.207,2375 per bulan naik sekitar (527.000)
- UMK 2024 Kabupaten Bandung: Rp3.492.465,99 (UMK 2023) + 15 persen = Rp4.016.335,88 per bulan naik sekitar (523.000)
- UMK 2024 Kabupaten Bandung Barat (KBB): Rp3.480.795,40 (UMK 2023) + 15 persen = Rp4.002.795,40 per bulan naik sekitar (522.000)
- UMK Kabupaten Sumedang 2024 : Rp 3.471.134,10 (UMK 2023) + 15 % = Rp 3.991.804,21 per bulan naik sekitar (520.000)
- UMK Kabupaten Sukabumi 2024: Rp3.351.883 (UMK 2023) + 15 % = Rp3.854.665,45 per bulan naik sekitar (502.000)
- UMK Subang 2024: Rp3.273.810,60(UMK 2023) + 15 % = Rp3.764.882,19 per bulan naik sekitar (491.000)
- UMK Cianjur 2024: Rp2.893.229,10 (UMK 2023) + 15 % = Rp3.327.213,46 per bulan naik sekitar (433.000)
- UMK Indramayu 2024: Rp2.541.996,72 (UMK 2023) + 15 % = Rp2.923.296,23 per bulan naik sekitar (381.000)
- UMK Kota Tasikmalaya 2024 : Rp2.533.341,02 (UMK 2023) + 15 % = Rp2.913.342,17 per bulan naik sekitar (380.000)
- UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024 : Rp2.499.954,13 (UMK 2023) + 15 persen = Rp2.874.947,25 per bulan naik sekitar (374.000)
- UMK Kota Cirebon 2024: Rp2.456.516,60 (UMK 2023) + 15 % = Rp2.824.994,09 per bulan naik sekitar (368.000)
- UMK Kabupaten Cirebon 2024: Rp2.430.780,83 (UMK 2023) + 15 % = Rp2.795.397,95 per bulan naik sekitar (364.000)
- UMK Majalengka 2024: Rp2.180.602,90 (UMK 2023) + 15 % = Rp2.507.693,33 per bulan naik sekitar (327.000)
- UMK Garut 2024: Rp2.117.318,31(UMK 2023) + 15 persen = Rp2.434.916,06 per bulan naik sekitar (317.000)
- UMK Ciamis 2024 : Rp2.021.657,42 (UMK 2023) + 15 % = Rp2.324.906,03 per bulan naik sekitar (303.000)
- UMK Pangandaran 2024: Rp2.018.389,00 (UMK 2023) + 15 % = Rp2.321.147,35 per bulan naik sekitar (302.000)
- UMK Kuningan 2024: Rp2.010.734,30 (UMK 2023) + 15 % = Rp2.312.344,44 per bulan naik sekitar (301.000)
- UMK Kota Banjar 2024: Rp1.998.119,05 (UMK 2023) + 15 % = Rp2.297.836,91 per bulan naik sekitar (229.000) . (*)
(TribunPriangan.com/Lulu Aulia Lisaholith)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Ternyata Begini Cara Menghitung Formula Upah Minimum 2024, Jika UMP Naik 15 Persen |
![]() |
---|
Ternyata Ini Daftar Upah Minimum 2024 Terendah di Seluruh Indonesia Jika UMP Naik 15 Persen |
![]() |
---|
Segini UMP 2024 di 34 Provinsi Indonesia Jika Naik 15 Persen, Ini Wilayah Terendah dan Tertinggi |
![]() |
---|
Daftar UMP 2024 Seluruh Indoneisa Lengkap dengan Cara Menghitungnya, Daerah Mana yang Terendah? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.