UMP Jabar 2024
Update Terkini Perkiraan UMP Kota Garut dan Tasikmalaya, Jika Resmi Naik 15 Persen di Tahun 2024
Update Terkini Perkiraan UMP Kota Garut dan Tasikmalaya, Jika Resmi Naik 15 Persen di Tahun 2024
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker memprediksi adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi di tahun 2024 mendatang.
Hal ini berdasarkan rencana pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Itu artinya akan ada penikan nominal upah bagi para buru atau pekerja, sebab aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.
Adapun rencanannya kabar ini baru akan diumumkan akhir November 2023.
Baca juga: Berapa UMK Kabupaten Bandung 2024 Jika Naik 15 Persen Sesuai Permintaan Buruh? Segini Besarannya
Diketahui sebelumnya, kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen merupakan tuntutan para buruh kepada pemerintah, salah satunya 2 daerah di Jawa Barat, yakni Tasikmalaya dan Garut.
Sekedar infromasi, UMR Tasikmalaya dan Garut sendiri disahkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Tuntutan para buruh soal kenaikan Upah Minimum UMP Jawa Barat 2024 sebesar 15 persen akan berimplikasi terhadap seleuruh UMK 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di Jabar.
Hal ini dijelaskan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pada dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023) lalu.
Ida mengatakan, telah meminta para kepala daerah agar menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.
Baca juga: Prakiraan Besaran UMK Kota Cimahi 2024 Jika Naik 15 Persen Sesuai Tuntutan Buruh
Kepastian kenaikan upah minimum tersebut, kata ida, diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu, yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Adapun, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Lantas berapakah nominal Upah Minimum Provinsi terkhususnya di Tasikmalaya dan Garut setelah dihitung dengan angka 15 persen?
Kisaran UMK 2024 3 Daerah Tasikmalaya dan Garut Jika Naik 15 persen
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/2/2023), UMK Jabar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022, dan telah resmi di tetapkan di seluruh wilayah
Di sisi lain para pekerja atau buruh mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen.
Prakiraan Besaran UMK Kota Cimahi 2024 Jika Naik 15 Persen Sesuai Tuntutan Buruh |
![]() |
---|
Besaran UMK Kabupaten Garut 2024 Jika Naik 20 Persen Sesuai Permintaan Buruh |
![]() |
---|
Daftar UMP 2024 Seluruh Indoneisa Lengkap dengan Cara Menghitungnya, Daerah Mana yang Terendah? |
![]() |
---|
UMP 34 Provinsi Se-Indonesia Jika Resmi Naik 15 Persen Tahun 2024 Mendatang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.