UMP Jabar 2024

UMP Diputuskan Hari Ini, Segini Taksiran Upah Minimum di Sumedang dan Pangandaran Berlaku Tahun 2024

UMP Diputuskan Hari Ini, Segini Taksiran Upah Minimum di Sumedang dan Pangandaran Berlaku Tahun 2024

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi Uang (Kompas.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker memprediksi UMP akan naik lagi tahun 2024 mendatang.

Diketahui tanggal penetapan resmi dari kenaikan upah tersebut jatuh pada hari ini, Selasa (21/11/2023).

Diamana berdasarkan rencana pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ida telah meminta para kepala daerah agar menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.

Baca juga: UMP Jabar 2024 Diumumkan Hari Ini, Buruh Tuntut Kenaikan Sebesar 12 Persen

Kepastian kenaikan upah minimum tersebut, kata ida, diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu, yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Adapun, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing, termasuk provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Update Terkini Perkiraan UMP Kota Garut dan Tasikmalaya, Jika Resmi Naik 15 Persen di Tahun 2024

Penetapan setiap daerah pun berbeda-beda sesaui dengan ketentuan yang ada.

Terdapat 27 Kota/Kabupaten di Jawa Barat yang nantinya juga ikut berimbas soal perubahan nominal UMK ini, dua diantaranya adalah daerah Pangandaran dan Sumedang.

Lantas berapakah UMK yang didapat para pekerja di 2 daerah tersebut?

Kisaran UMK 2024 di Jabar Jika Naik 15 persen

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/2/2023), UMK Jabar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022, dan telah resmi di tetapkan di seluruh wilayah.

Tuntutan para buruh soal kenaikan Upah Minimum UMP Jawa Barat 2024 sebesar 15 persen akan berimplikasi terhadap UMK 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di Jabar.

Semisal di UMP Jawa Barat 2023 Rp 1.986.596 + 15 persen = Rp 2.284.585.

Dengan begitu, UMP Jawa Barat 2024 akan menyentu sekira Rp 2.284.585m hasil dari UMP Jawa Barat 2023 Rp 1.986.596 + 15 persen.

Berikut hasil perhitungan UMK beserta nominal naiknya wilayah Sumdang dan Pangandaran, Jawa Barat jika ikut kenaikan 15 persen.

  • UMK Kabupaten Sumedang 2024 : Rp 3.471.134,10 (UMK 2023) + 15 persen = Rp 3.991.804,21 per bulan naik sekitar (520.000)
  • UMK Pangandaran 2024: Rp2.018.389,00 (UMK 2023) + 15 persen = Rp2.321.147,35 per bulan naik sekitar (302.000).

Hingga detik ini, belum ad konfirmasi resmi dari pemerintah menyoal kenaikan, yang rencananya akan diputuskan hari ini.

Namun jika dilihat dari kenaikan dua daerah tersebut, Kabupaten Sumnedang masih lebih unggul dari Pangandaran.

Dimana Sumedang pada perkiraan tahu 2024 mendatang akan naik sekitar Rp 500 ribuan.

Sedangkan Pangadaran hanya menyentuh Rp 300 ribuan pada tahun depan.

Baca juga: Ternyata Begini Cara Menghitung Formula Upah Minimum 2024, Jika UMP Naik 15 Persen

Cara Hitung Formula Upah Minimum 2024

Mengacu pada Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, formula penghitungan upah minimum adalah:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1). Adapun UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sedangkan untuk nilai penyesuaian upah minimum mengacu pada rumusan: (Inflasi + (PE X alfa)) X UM (t).

Simbol alfa merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Merujuk Pasal 26 ayat (7) PP 51/2023, Simbol alfa ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Baca juga: Segini UMP 2024 di 34 Provinsi Indonesia Jika Naik 15 Persen, Ini Wilayah Terendah dan Tertinggi

"Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan α dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan," tulis Pasal 26 ayat (8) PP 51/2023.

"Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan O (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan," bunyi Pasal 26 ayat (9) PP 51/2023.

Penyesuaian nilai upah minimum ini dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Sebagai catatan, data yang digunakan untuk menghitung nilai penyesuaian upah minimum, sumbernya ialah dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Baca juga: Hore! UMP Naik Lagi Per Tanggal 21 Desember, Ini Nominal yang Berlaku di Pulau Jawa

Kemudian, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan. Dengan demikian, dapat dipastikan apabila pertumbuhan ekonomi turun, upah minimum tidak akan turun.

Kemudian, dalam hal pertumbuhan ekonomi dan inflasi negatif, maka upah minimum akan ditetapkan sama nilainya dengan upah di tahun berjalan.

Dalam hal ini, inflasi provinsi dihuitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen sampai dengan periode tahun sebelumnya (dalam persen).

Yang pasti dan perlu digarisbawahi, apabila nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil dari nol, maka upah minimum yang akan ditetapkan, sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved