UMP 2024
Hore! UMP Naik Lagi Per Tanggal 21 Desember, Ini Nominal yang Berlaku di Pulau Jawa
UMP Naik Lagi Pertanggal 21 Desember, Ini Nominal yang Berlaku di Pulau Jawa dan Bali Tahun 2024
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Berdasarkan rencana Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker memastikan UMP 2024 dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, semakin serius.
Sebab dari rancangan baru ini, akan ada penikan nominal upah bagi para buru atau pekerja, sebab aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.
Diketahui sebelumnya, kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen merupakan tuntutan para buruh kepada pemerintah, sebesar 15 persen akan berimplikasi terhadap UMK 2024.
Baca juga: Bagaimana Cara Hitung UMP Tanah Air untuk Tahun 2024? Ini Jadwal Resmi Penetapan Upah Minimum
Hal ini dijelaskan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pada dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023) lalu.
Ida mengatakan, telah meminta para kepala daerah agar menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.
Kepastian kenaikan upah minimum tersebut, kata ida, diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu, yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Adapun, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Baca juga: UMP 34 Provinsi Se-Indonesia Jika Resmi Naik 15 Persen Tahun 2024 Mendatang
Sebagai informasi, UMP adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di satu provinsi.
UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Lantas berapakah besaran nominal upah yang akan naik seluruh tanah air jika resmi naik 15 persen di tahun 2024?
Merujuk pada PP No.51/2023, penetapan dan pengumuman upah minimum biasanya dilakukan pada akhir November.
Untuk UMP biasanya paling lambat 21 November, sedangkan UMK diumumkan pada 30 November, dan baru akan berlaku mulai 1 Januari di tahun berikutnya.
Baca juga: UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Sumedang Tahun 2023
Jika kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen sesuai dengan tuntutan buruh, maka kenaikan terbesar pada pulau Jawa dan Bali terjadi di DKI Jakarta.
Dimana kenaikan upah di ibu kota juga menjadi daerah tertinggi di Indonesia yaitu Rp5,63 juta.
Sementara UMP terendah di Provinsi Jawa Tengah yaitu Rp2,25 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.