UMP 2024
UMP Jawa Barat 2024 akan Diumumkan Besok, UMK Tasikmalaya 10 Hari Kemudian
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 bakal diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin besok, Selasa (21/11/2023).
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 bakal diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin besok, Selasa (21/11/2023).
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tasikmalaya 2024 baru akan diumumkan 10 hari kemudian atau pada Kamis (30/11/2023) mendatang.
“Pada Kamis (16/11/2023) lalu itu, di Bandung, ada sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (PP 51/2023) tentang UMP dan UMK,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Tasikmalaya Dudi Ahmad Holidi, Senin (20/11/2023).

“Jadi, jadwalnya itu, besok (Selasa, 21/11/2023) ada UMP dilanjutkan dengan rapat Dewan Pengupahan Kota Tasikmalaya,” kata dia melanjutkan.
Rapat tersebut, tambah Dudi, kemungkinan bisa sampai Jumat (24/11/2023).
“Anggota Dewan Pengupahan Kota Tasikmalaya itu dari Disnaker, Badan Pusat Statistik (BPS), Bapelitbangda, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),” tuturnya.
Baca juga: Update UMK Kota Banjar Berlaku Mulai Tahun Depan, Segini Prediksi Besarannya
Lalu hasil dari rapat tersebut, lanjut Dudi, akan segera diserahkan ke Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah.
“Nanti, Pj Wali Kota membuat usulan ke tingkat provinsi karena mereka yang menentukan. Itu sekitar tanggal 30 ini (red: Kamis, 30/11/2023) keluar UMK,” ujarnya mengakhiri. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.