UMP 2024

Ketua SPSI Jabar Desak PJ Gubernur Jabar Naikkan Upah Minimum Setara Pensiunan Sebesar 12 Persen

Ribuan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat pagi sampai sore tadi menyuarakan aspirasi

TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
Serikat Buruh Migas Tasikmalaya (SBMT) menggeruduk Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (20/11/2023) siang. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Muhamad Nandri Prilatama


TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Ribuan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat pagi sampai sore tadi menyuarakan aspirasi mereka menjelang penetapan upah minimum di depan Gedung Sate.

Ketua SPSI Jabar, Roy Jinto pun tampak hadir bersama para buruh lainnya. Menurut Roy Jinto, mereka datang ke Gedung Sate itu menuntut penolakan upah minimum berdasarkan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023.

"Kami juga meminta penetapan upah minimum baik UMP dan UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi Jabar, ditambah inflasi Jabar dan produktivitasnya. Kami merumuskan sekitar 11,92 persen atau 12 persen," ujarnya, Senin (20/11/2023) di lokasi.

Baca juga: Serikat Buruh Migas Tasikmalaya Geruduk Bale Kota Tasikmalaya, Tuntut Kenaikan UMK 16 Persen

Selanjutnya, Roy Jinto pun meminta Pj Gubernur Jabar tetap menerbitkan kembali surat keputusan gubernur terkait upah satu tahun ke atas yang sudah diterbitkan dua tahun secara berturut-turut oleh Ridwan Kamil selaku gubernur sebelumnya.

"Jadi, Pj Gubernur pun mesti menerbitkan kembali soal kepgub upah satu tahun ke atas. Jangan sampai itu tak diterbitkan karena kemarin range upah kawan-kawan sudah ada berdasarkan Kepgub itu," ujarnya.

Tak hanya itu, Roy Jinto pun menegaskan SPSI menolak UU Ciptaker walau sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Bandung Siap-siap Angkat Kaki Tergusur Jalan Tol Getaci

"Kami juga sedang menyiapkan mogok daerah di Jabar pada 29 dan 30 November 2023. Nanti akan ada aksi besar di Gedung Sate," katanya.

Dia menegaskan kembali apa yang dilakukan kawan-kawan buruh murni memperjuangkan kaum buruh dan tak ada tendensi apapun.

Baca juga: Desa Sukarame Kecamatan Leles Garut Siap-siap Angkat Kaki Tergusur Tol Getaci

"PNS saja naik upahnya 8 persen. Lalu, pensiunan 12 persen. Tapi, kami jika berdasar PP 51 tahun 2023 itu hanya naik Rp 36 ribu. Kami meminta dan menyeru ke Pj Gubernur untuk menetapkan UMP dan UMK minimal sama dengan pensiunan yang 12 persen," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved