Pemilu 2024
APS Pemilu 2024 di Ciamis Ditertibkan, Ditemukan Langgar Aturan
Bawaslu dan Satpol PP Ciamis gencar menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
Satpol PP saat menertibkan Alat Peraga Sosialisasi karena melanggar Perda K3 di Jalan Jenderal Sudirman Ciamis, Kamis (16/11/2023). APS Pemilu 2024 di Ciamis Ditertibkan, Ditemukan Langgar Aturan 
Jajang menyarankan agar peserta pemilu lebih mempelajari kembali aturan yang harus ditaati seperti tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame.
Lalu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Saya berharap, semua peserta pemilu jangan melanggar aturan yang sudah ditetapkan, terutama perhatikan Alat Praga Sosialisasi yang mengandung unsur kampanye, segera tertibkan secara mandiri atau kami yang menertibkan," ujar Jajang mengakhiri. (*)
Baca Juga 
		
		
	

:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Kadinsos-Ciamis-Ihsan-Rasyad.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Pembangunan-proyek-jalan-Tol-Getaci-Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap-terus-berproses.jpg) 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/anak-punk-asal-Ciamis-gais.jpg) 
												      	 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Elah-Mudrikah_3010.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Siswa-SD-peserta-Invitasi-Olahraga-Tradisional-29102025-1.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/SPESIALIS-PEMBOBOL-SD-di-ciamis-29102025-1.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Sepasang-kekasih-yang-buang-bayi-ditangkap-1.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/PENGEDAR-SABU-DITANGKAP-Ciamis-29102025-1.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.