Pemilu 2024

APS Pemilu 2024 di Ciamis Ditertibkan, Ditemukan Langgar Aturan

Bawaslu dan Satpol PP Ciamis gencar menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
Satpol PP saat menertibkan Alat Peraga Sosialisasi karena melanggar Perda K3 di Jalan Jenderal Sudirman Ciamis, Kamis (16/11/2023). APS Pemilu 2024 di Ciamis Ditertibkan, Ditemukan Langgar Aturan 

Jajang menyarankan agar peserta pemilu lebih mempelajari kembali aturan yang harus ditaati seperti tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame.

Lalu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Saya berharap, semua peserta pemilu jangan melanggar aturan yang sudah ditetapkan, terutama perhatikan Alat Praga Sosialisasi yang mengandung unsur kampanye, segera tertibkan secara mandiri atau kami yang menertibkan," ujar Jajang mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved