Pemilu 2024

APS Pemilu 2024 di Ciamis Ditertibkan, Ditemukan Langgar Aturan

Bawaslu dan Satpol PP Ciamis gencar menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
Satpol PP saat menertibkan Alat Peraga Sosialisasi karena melanggar Perda K3 di Jalan Jenderal Sudirman Ciamis, Kamis (16/11/2023). APS Pemilu 2024 di Ciamis Ditertibkan, Ditemukan Langgar Aturan 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Bawaslu dan Satpol PP Ciamis gencar menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024.

Penertiban tersebut selain dikarenakan melanggar Perda K3, tapi juga banyak APS yang menyinggung pada kegiatan kampanye.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023.

Baca juga: 4 Kecamatan dan 24 Desa di Kabupaten Ciamis Terkupas Tol Getaci, Ini Nama Desanya

Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menemukan APS Caleg yang melanggar ketentuan.

"Masih banyak peserta pemilu yang melanggar K3 dan ketentuan soal APS, padahal sudah berkali-kali diberi imbauan kepada semua partai yang ada di Kabupaten Ciamis," katanya kepada Tribun Priangan, Kamis (16/11/2023).

Lebih lanjut, Jajang mengaku dua hari ke belakang pihaknya bersama Satpol PP telah mengamankan APS di dua Kecamatan yang termasuk dalam Dapil 1 yaitu Kecamatan Cikoneng dan Sindangkasih.

"Dalam penertiban itu, di daerah Sindangkasih masih ditemukan peserta pemilu memasang APS di tanah milik Pemprov Jabar. Padahal jelas hal itu dilarang, kalau nanti ada yang mencari APS-nya bisa diambil di Bawaslu Ciamis," tegasnya.

Baca juga: BEM Ciamis Raya Gelar Deklarasi Pemilu Damai, Berikut 5 Poin yang Disepakati

Sebelum menertibkan APS yang melanggar, Bawaslu kerap berkirim surat kepada Parpol untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

Jika ditemukan ada yang melanggar Bawaslu meminta Parpol untuk mencopotnya sendiri.

"Sebelumnya, tentu kami seringkali menempuh cara-cara persuasif dengan berkirim surat kepada Parpol yang memasang APS tidak pada tempatnya atau APS yang nyerempet ke APK, contohnya di pamflet tersebut ada nomor urut atau gambar paku yang mencoblos nomor tersebut, nah yang seperti itu banyak terpasang," jelasnya.

Bukan hanya itu, Bawaslu juga pernah berkoordinasi terhadap Parpol bersangkutan.

Baca juga: Kandang Ayam Kosong di Pamarican Ciamis Terbakar, Pemilik Alami Kerugian Rp 50 juta

APS tersebut masih dipasang namun logo paku dan nomor urutnya harus ditutup, itupun dengan syarat dipasang di lokasi yang tidak melanggar Perda K3.

Tak lupa Jajang berterimakasih kepada Parpol yang sudah kooperatif menertibkan APS secara mandiri, baik dilakukan partai atau timses peserta pemilu.

Kendati demikian, dirinya berharap agar seluruh Partai Politik kooperatif agar tidak terjadi kecemburuan untuk partai yang lainnya.

Baca juga: Peringati Hari Pahlawan ke-78, Pemkab Ciamis Beri Santunan Dua Orang Janda Perintis

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved