Komplotan Maling Domba yang Viral di Tasikmalaya Terungkap, Gunakan Mobil Avanza Buat Angkut Curian

Kedua orang itu adalah komplotan maling domba yang beraksi di beberapa wilayah Jawa Barat.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
tribunpriangan.com/aldi m perdana
Komplotan Maling Domba yang Viral di Tasikmalaya Terungkap, Gunakan Mobil Avanza Buat Angkut Curian 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Rekaman CCTV dua orang pencuri hewan ternak berupa domba di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, sempat viral pekan lalu.

Kedua orang itu adalah komplotan maling domba yang beraksi di beberapa wilayah Jawa Barat.

Pencurian ini terungkap setelah pihak kepolisian menangkap terduga pelaku di salah satu pom bensin yang berlokasi di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Baca juga: Jalan Terusan Exit Tol di Kota Tasikmalaya Rampung Akhir 2023, Warga Diminta Waspada Calo Tanah

Mereka yang ditangkap berinisial AK (32) dan AM (41), keduanya berasal dari Kabupaten Garut.

AK diketahui diringkus oleh Polres Tasikmalaya Kota, sedangkan AM diringkus oleh Polres Ciamis.

“Para pelaku ini beraksi di beberapa wilayah di Jawa Barat. Jadi, para pelaku ini merupakan spesialis pencurian hewan ternak yang Tempat Kejadian Perkaranya (TKP-nya) cukup banyak,” jelas Kasatreskim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Fetrizal kepada TribunPriangan.com pada Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Ruas Tol Getaci Ini dalam Tahap Lelang, Jalan Tol yang Bikin Perjalanan Bandung-Tasikmalaya 40 Menit

“Pada Selasa (24/11/2023) lalu, kami mendapatkan informasi terkait pencurian di wilayah hukum Polsek Kawalu pada pukul 05.00 WIB pagi,” kata Fetrizal menambahkan.

Komplotan pencuri ini, kata Fetrizal, menggunakan satu unit mobil Avanza warna putih dan mengangkut tiga ekor domba dari kandang milik warga.

“Yang berperan sebagai eksekutor ialah AK yang ditangkap di wilayah hukum kami. Sedangkan AM yang ditangkap oleh Polres Ciamis berperan sebagai pihak yang memantau di TKP dan sopir mobil Avanza tersebut,” lanjutnya.

Fetrizal kemudian menambahkan, bahwa para pelaku awalnya datang dan melakukan pemantauan di TKP.

Baca juga: Panjang Tol Getaci yang Dilelang 108 Km, Pembebasan Lahan di Tasikmalaya Diperkirakan Tahun Depan

Setelah dinilai aman, pelaku mengambil dan mengangkut satu ekor domba ke dalam mobil.

"Mereka kembali ke kandang domba untuk mengambil dua ekor lainnya. Tiga ekor domba itu dibawa tersangka ke Kabupaten Bandung untuk dijual," jelas Fetrizal.

Menurut Fetrizal, komplotan pencuri ini diketahui telah melakukan aksi pencurian di beberapa wilayah, seperti di Lembang, Tasikmalaya, dan Ciamis.

“Jadi, di setiap daerah melakukan pencuriannya beda-beda," ujar Fetrizal.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dan terancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved