34 Ruas Jalan di Kota Tasikmalaya Mulai Dipasang Tarif Parkir Untuk Hindari Pungli, Ini Tarifnya
Sejumlah ruas jalan Kota Tasikmalaya mulai dipasang tarif parkir dengan nominal disesuaikan dengan jenis kendaraan dan lamanya parkir
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Ringkasan Berita:
- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya mulai memasang plang tarif parkir di berbagai ruas jalan pada Kamis (20/11/2025) untuk menekan praktik pungutan liar (pungli).
- Tarif disesuaikan dengan jenis kendaraan dan durasi parkir, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024
- Tarif berbeda untuk dua kategori jalan: Jalan Umum Tertentu (JUT) dan Jalan Bukan Umum Tertentu, terutama di kawasan pusat perbelanjaan dan fasilitas umum.
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya mulai pasang plang tarif parkir di sejumlah ruas jalan. Hal ini untuk meminimalisir pungutan liar, Kamis (20/11/2025).
Pantauan wartawan TribunPriangan.com, sejumlah ruas jalan Kota Tasikmalaya mulai dipasang tarif parkir dengan nominal disesuaikan jenis kendaraan dan lamanya parkir.
Tarif yang dipasang pun berbeda, baik untuk roda dua, mobil kecil, mobil sedang, dan mobil besar seperti bus. Aturan ini diterapkan sesuai Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Iya kita sudah papan tarif parkir, untuk meminimalisir pungli. Jadi parkir tanpa karcis, ada tarif PJUT jalan tertentu dan jalan bukan umum tertentu sesuai dengan perda nomor 1 tahun 2024," ungkap Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Tasikmalaya Uen Haeruman ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com.
Baca juga: 13 Pekerja Garut dan Tasik yang Terlantar di Kalbar Akhirnya Pulang: Bu Imas Kami Hutang Budi
Berikut tarif parkir lengkapnya:
- Motor Rp 1.500 per 2 jam pertama dan Rp 250 per jam berikutnya.
- Mobil kecil Rp 2.500 per 2 jam pertama dan Rp 500/1 jam berikutnya.
- Mobil sedang Rp 4.000 per 2 pertama dan Rp 750/1 jam berikutnya.
- Mobil besar seperti bus Rp 5.000 per 2 jam pertama dan Rp 1.000/1 jam berikutnya.
Uen menjelaskan, ada dua kategori yang diterapkan sesuai ruas jalan utama di area pusat perbelanjaan dan sarana fasilitas lainnya.
"Beda, karena ada spesifikasi jalan, ada jalan umum tertentu (JUT) sama jalan bukan umum tertentu itu kan tarifnya beda," jelas pria yang miliki hobi motor gede.
Uen menegaskan, pemberlakukan parkir gratis tanpa karcis ini sebenarnya sudah diterapkan tahun 2024. Hanya pemasangan di semua ruas sudah berjalan diawal tahun 2025.
"Dari tahun 2024 sudah efektif, hanya sekarang meminimalisir pungli jadi parkir pake karcis tanpa karcis. Untuk pemotor dan mobil ketika parkir harus meminta buktinya ke petugas karcis, kalau jukir tidak memberikan karcis itu parkir gratis," jelas Uen.
Soal jam kegiatannya, ia menambahkan, retribusi parkir ini mengikuti jam operasional pertokoan yang ada wilayah Kota Tasikmalaya.
"Sampe tutup toko, seperti di HZ sesuai jam operasional lokasi parkir, ada toko sore, ada sampai malam, jadi disesuaikan operasional toko," pungkasnya.
Ditanyai target retribusi tahun 2025, ia berharap bisa terkejar dengan efektivitas pemasangan plang tarif parkir di sejumlah ruas jalan.
"Mudah-mudahan dengan cara optimalisasi ini dengan parkir tanpa karcis realisasi meningkat di September-Oktober karena ini tata cara untuk mencapai target dengan dilaksanakannya parkir gratis tanpa karcis," kata Uen.
Untuk titik pemasangan plang tarif parkir ini sudah dipetakan sesuai ruas jalan milik Pemerintah Kota Tasikmalaya.
"Untuk titiknya ada 34 ruas jalan sudah dipasang papan tarif parkir," katanya. (*)
| Kebakaran Gudang Elektronik di Sumedang Sudah Padam, Satu Unit Mobil Hampir Hangus |
|
|---|
| Sedang Bawa 9 Penumpang, Bus Harapan Jaya Terbakar Hebat di Tol Cipali |
|
|---|
| 6 Kelurahan di Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya Terbeton Tol Geta, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Asep Syam Official Bantu Warga Terdampak Longsor di Cipedes Tasikmalaya |
|
|---|
| Kerap Dilanda Bencana, H Uden Minta Pemkot Tasikmalaya dan PSDA Provinsi Tangani Secara Berkala |
|
|---|
