CPNS 2023

6 Penyebab Peserta Dinyatakan tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Berikut Penjelasannya

Ketahui Ini Penyebab Tak Peserta Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023

TribunNews.com
Berikut ini 6 penyebab peserta CPNS tidak lolos seleksi administrasi. Hasil seleksi administrasi CPNS 2023 akan diumumkan pada 15-18 Oktober 2023. (ISTIMEWA) 

Mereka adalah peserta yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebelumnya namun mengundurkan diri, namun jika peserta mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP maka masih memiliki kesempatan untuk seleksi CASN selanjutnya.

4. Tidak Melampirkan Data Terbaru

Data yang digunakan saat mendaftar CPNS adalah data terbaru dari masing-masing peserta.

Peserta yang menggunakan data lampau yang belum diperbarui, maka tidak dapat lolos seleksi administrasi, misalnya jika peserta pernah memperbarui KK atau KTP namun malah melampirkan data KTP atau KK lampau, maka bisa menyebabkan gagal lolos seleksi CPNS.

5. Tidak Menggunakan Ijazah Asli

Peserta CPNS 2023 wajib menggunakan ijazah asli untuk diunggah pada akun SSCAN.

Jika peserta CPNS 2023 menggantinya dengan Surat Keterangan Lulus (SKL) saat pendaftaran, maka peserta tidak akan lolos seleksi administrasi.

6. Kualifikasi Pendidikan Tidak Sesuai

Peserta CPNS 2023 yang melamar menggunakan kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan formasi, maka tidak akan lolos seleksi administrasi.

Misalnya, peserta jurusan A melamar di formasi B, yang tidak menerima pelamar dari latar pendidikan jurusan A.

Hal ini artinya peserta tersebut tidak memenuhi syarat pendaftaran.

Baca juga: Kartu Peserta CPNS yang Dicetak Sebelum Tanggal 12 Diminta Cetak Ulang, Mengapa? Ini Kata BKN

Dismping itu, menyoal peserta yang tak lolos dan igin mengajukan sanggahan pada masa sanggah, harus memerhatikan beberapa peraturan juga syaratnya.

Masa Sanggah

Pemerintah melalui panitia seleksi nasional (Panselnas) sendiri telah memberikan masa sanggah bagi seluruh peserta melalui Pengajuan sanggahan oleh peserta CPNS dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Masa sanggah sendiri akan diberikan setelah pengumuman seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), serta hasil integrasi nilai dari seleksi SKD dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved