CPNS 2023
Begini Cara Rubah Status TMS Agar Bisa Kembali Jadi MS pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Begini Cara Rubah Status TMS Agar Bisa Kembali Jadi MS pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Dikutip dari Kompas.com, terdapat tiga waktu sanggah yang akan diberikan sebagai hak para peserta, sebagai berikut :
1. Seleksi Administrasi
Jika setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.
Masa sanggah pada seleksi ini, dijadwalkan pada 17-19 Oktober 2023, jika dijabarkan menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yang dapat diajukan dengan cara :
- Login ke laman SSCASN, https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Mengisi jumlah sanggahan dengan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
2. Seleksi SKD
Apabila setelah pengumuman seleksi SKD ada pelamar yang keberatan dengan hasil keputusan instansi, pelamar bisa mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah hasil seleksi SKD diumumkan.
Masa sanggah pada seleksi ini, dijadwalkan pada 21-23 Oktober 2023, jika dijabarkan menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yang dapat diajukan dengan cara :
- Login menggunakan akun masing-masing
- dan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti pendukung.
3. Integrasi nilai SKD dan SKB
Jika setelah dilakukan pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi SKB.
Masa sanggah pada seleksi ini, dijadwalkan pada 11-13 Januari 2024, jika dijabarkan menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yang dapat diajukan dengan cara yang hampir sama dengan seleksi SKD :
- Login memakai akun masing-masing.
- Jabarkan kronologi dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
- Sebagai tambahan informasi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Baca juga: Tips Atasi Server Down atau Loading Page saat Lakukan Pembelian E-Meterai untuk Daftar CPNS 2023
Jadwal Baru Seleksi CPNS 2023
Badan Kepegawain Negara remsi menyesuaiklan jadwal seleksi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Perilisan terbaru panitia seleksi nasional tersebut resncananya akan diperpanjang hingga 11 Oktober, yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 9 Oktober 2023.
Selain itu, penyesuaian jadwal seleksi yang juga diperuntukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut telah tertuang dalam surat edaran Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.
Dimana dalam surat tersebut menjelaskan bahwa terkait tingginya trafik pendaftaran pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) berdampak terhadap portal pendaftaran seleksi CPNS 2023.
CPNS 2023
CPNS
Cara Rubah Status TMS
PPPK 2023
PPPK
Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka
masa sanggah
Cara Ajukan Masa Sanggah CPNS 2023
TMS
TMS PPPK
TMS CPNS
Penyebab TMS CPNS
Penyebab TMS PPPK
Solusi TMS CPNS
Solusi TMS PPPK
Begini Langkah Cek Pengumuman Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Lengkap Cara Ajukan Masa Sanggah |
![]() |
---|
Awas Kena TMS Gara-gara Dokumen CPNS Pakai E-Meterai Palsu, Begini Cara Ceknya Sebelum Mendaftar |
![]() |
---|
TERNYATA Karena 7 Masalah Ini, 3.905 Peserta CPNS dan PPPK 2023 Sandang Status TMS |
![]() |
---|
Apa Itu TMS Pada CPNS dan PPPK? Kenali Segera Ini Penyebab dan Solusinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.