CPNS 2023

Begini Cara Rubah Status TMS Agar Bisa Kembali Jadi MS pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Begini Cara Rubah Status TMS Agar Bisa Kembali Jadi MS pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Peserta mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Senin (9/10/2017). Profesi PNS tidak menjadi pilihan pertama mayoritas anak muda yang kini masih berstatus mahasiswa.(KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO) 

Salah satunya adalah saat seleksi administrasi seperti sekarang ini.

Dimana pelamar masih bisa mengajukan protes atau sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi jika dinyatakan tidak lolos atau TMS.

Sesuai jadwal, masa sanggah pada seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada 17 Oktober sampai 19 Oktober 2023.

Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar, tapi adanya kesalahan dari verifikator instansi.

Sanggahan dimaksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah di unggah.

Oleh karena itu, untuk menghindari agar tidak masuk status TMS, pelamar CPNS 2023 diimbau untuk membaca secara detail dan saksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan dalam seleksi CPNS.

Termasuk membaca semua persyaratan yang diminta oleh instansi tujuan yang hendak dilamar.

Hal ini untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi serta menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.

Pelamar CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan diberikan kesempatan menyanggah selama tiga hari dan akan dijawab oleh masing-masing verifikator instansi melalui portal saat masa sanggah berlangsung.

Baca juga: JADWAL Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Ditutup, Total Jumlah Pelamar Mencapai Segini

Langkah Ajukan Sanggah CPNS-PPPK 2023

Malansir Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023, fitur Ajukan Sanggah atau Masa Sanggah bukan serta merta untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.

Sebab dalam fitur tersebut, pelamar harus memiliki alasan Sanggah yang diisi dengan benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

Sebab jika pelamar menyadari kesalahannya secara pribadi, disarankan untuk tidak menggunakan fitur ini, karena tidak dapat mengubah hasil Verifikasi.

Berikut adalah cara untuk mengajukan sanggah dalam seleksi CPNS-PPPK 2023:

  • Peserta yang tidak lulus seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan muncul notifikasi “Mohon Maaf.Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” dan disertai penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
  • Peserta yang dinyatakan TMS, bisa klik “Ajukan Sanggah”, maka akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
  • Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah, dimana pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.
  • Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer dan klik “Akhiri Proses Sanggah”.
  • Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan muncul notifikasi “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.
  • Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil, sebab 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS.
  • Jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah, karena segala bentuk permohonan, permintaan atau alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.
  • Setelah mengisi sanggahan, maka akan muncul notifikasi “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika sudah yakin klik "Iya", dan jika tidak yakin klik "Tidak".
  • Selanjutnya akan muncul notifikasi bahwa pengajuan sanggah berhasil. Pelamar hanya dapat melakukan sanggah satu kali.
  • Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah, maka akan muncul notifikasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah.
  • Silahkan refresh halaman resume Anda”.
  • Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume dan akan muncul notifikasi “Anda sudah pernah menyanggah.
    Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.
  • Jika masa sanggah telah berakhir maka akan muncul notifikasi “masa sanggah sudah berakhir” artinya pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.

Baca juga: Begini Cara Cetak Kartu usai Pendaftaran Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Tahapan Waktu sanggah CPNS 2023

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved