CPNS 2023
TERNYATA Karena 7 Masalah Ini, 3.905 Peserta CPNS dan PPPK 2023 Sandang Status TMS
3.905 Peserta CPNS dan PPPK Tidak Memenuhi Syarat Per 26 September 2023, Ternyata Karena Hal Ini
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masuih berlangsung hingga hari ini.
Berbagai instansi negara dan daerah berlomba-lomba dalam mengumumkan formasi keperluan mereka.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 29 September 2023 pukul 06.00 WIB , total pelamar CPNS yang mendaftar mencapai 484.845.
Baca juga: UPDATE Harga BBM Pertamina Hari Ini 2 Oktober 2023, Ternyata Segini Harga Pertalite Terbaru
PPPK Guru total pendaftarnya mencapai 313.277, PPPK tenaga kesehatan sebesar 164.828 dan PPPK Teknis 272.400.
Namun, hasil pendaftaran para peserta tersebut tak terlepas dari mereka yang dinyatakan gagal dalam pelampiran berkas.
Pasalnya sebelum itu, BKN menyebut ada 3.905 orang pendaftar yang CPNS yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), per Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Ternyata Begini Cara Isi Riwayat Kerja dan Cara Unggah di Laman SSCASN Tahap Pendaftaran CPNS
Tak dapat dipungkiri jumlah tersebut juga akan terus bertambah setiap hariya.
Diketahui ada beberapa penyebab yang membuat berkas seorang pelamar dinyatakan tidak sah atau menyandang status TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Berikut ini penyebab pendaftar mendapatkan status TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Baca juga: UPDATE Harga BBM Pertamina Hari Ini 2 Oktober 2023, Ternyata Segini Harga Pertalite Terbaru
1. Batas usia tidak sesuai dengan persyaratan SN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas usia pelamar CPNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Dalam PP Nomor 11 tahun 2017 itu juga diatur persyaratan umum rekrutmen CPNS setiap tahunnya termasuk tahun 2023.
Batas umur pelamar dalam pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan S1 disamakan yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Hal itu tercantum dalam pasal 23 ayat 1a.
Sementara pasal 23 ayat 2 menyebutkan pelamar CPNS juga boleh berumur maksimal 40 tahun pada jabatan-jabatan tertentu.
Baca juga: Jalan Tol Agungblijen Bakal Usir Tanah Warga 2 Kelurahan di Kabupaten Tulungagung
2. Informasi pada SSCASN dokumen tidak dapat terbaca terbaca/tidak lengkap
KURANG PEMINAT, Ini Daftar Instansi yang Punya Peluang Lulus CPNS Lebih Besar |
![]() |
---|
Kemenkes Buka Sebanyak 7.249 Formasi CPNS dan PPPK 2023 Tahun Ini, Cek Sekarang Juga |
![]() |
---|
10 Latihan Soal CPNS 2023 yang Dilengkapi dengan Kunci Jawaban, Segera Cek dan Pelajari Sekarang |
![]() |
---|
Universitas Terbuka Buka Formasi Lowongan CPNS dan PPPK Besar-besaran, Segera Simak di Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.