Gaji ASN Resmi Naik

Buntut Presiden Naikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen, Partai Buruh Minta Naikan Upah 15 Persen

Serikat Buruh Minta Naikan Upah 15 Persen, Buntut Presiden Naikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen Tahun Depan

Kompas.com
Aksi ribuan buruh di Palembang meminta agar upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Selatan naik, Selasa (30/11/2021).(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pihak Partai Buruh meminta agar pemeritnah Indonesia menaikan upah mereka sebesar 15 persen.

Hal ini mengacuh pada kebijakan yang baru saja diresmikan Presiden Jok Widodo (Jokowi) pada Rabu (16/8/2023) lalu terkait kenaiakan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun pemerintah menaiakan gaji PNS 8 persen, dan pensiunan PNS 12 persen .

Baca juga: Wakil Presiden RI Maruf Amin Datang ke Gunungjati Cirebon Disambut Ratusan Anak SD

Hal ini diungkapkan langsung Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangnya.

Ia menyebut, kenaikan upah buruh adalah sesuatu yang wajar terjadi.

Ia lantas meminta agar tak hanya para PNS saja yang dinaikan gaji, namun buruh dan pekerja swasta juga perlu dinaikkan penghasilannya.

Dalam tuntutannya, Dani mematok kenaiakan upah bulanan sebesar 15 persen.

Hal ini menurutnya, harus ada keadilan bagi para buruh yang telah mengabdikan dirinya untuk pertumbuhan perekonomian bangsa.

Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Bagaimana dengan Karyawan Swasta? Begini Kata Menteri Ketenagakerjaan

"Melihat keputusan pemerintah menaikkan upah ASN/TNI & Polri sebesar 8 persen , serta yang pensiunan sebesar 12 % , maka tuntutan Partai Buruh untuk menaikkan upah buruh sebesar 15

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved