Gaji ASN Resmi Naik

Sudah Tahu Perbandingan Gaji PNS dari Golongan I,II,III, dan IV? Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen?

Sudah Tau Kisaran Perbandingan Gaji PNS Dari Golongan I,II,III, dan IV? Sebelum dan Sesudah Diumumkan Naik 8 Persen?

|
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribun Priangan.com/ai sani nuraini
Pelantikan sebanyak 1.159 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022 Kabupaten Ciamis sekaligus pengambilan sumpah tersebut digelar di Gedung Islamic Center, Senin (24/7/2023). 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pengumuman kenaikan gaji baru-baru ini menjadi angin segar ditengah Kepemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, hal ini menjadi periode kedua kenaiakna upah perbulan, selama empat tahun terakhir pasca terakhir dinaikan pada 2019 silam.

Adapun pemerintah baru saja menaikan gaji bagi PNS, TNI, dan Polri dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen, sementara para pensiunan akan mendapatkan peningkatan sebesar 12 persen, yang baru akan berlaku pada 2024 mendatang.

Penambahan ini diharpkan dapat meningkatkan semangat kerja PNS, TNI, dan Polri, serta mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca juga: FULL SENYUM, Gaji PNS Lulusan S1 Juga Naik 8 Persen, Tukin Perbulan Bisa Dapat Sampai 9 Juta?

Namun demikian, gaji PNS 2023 naik tentunya berdasarkan golongan dan masa kerja.

Lantas berapakah kenaiakan sebelum dan sesudah resmi dinaikan sebanyak 8 persen?

Berikut urutan perbedaan kisaran kenaikan Gaji PNS sebelum dan sesudah :

Golongan I

  • Sebelum

- Ia: Rp 1.560.800
- Ib: Rp 1.704.500
- Id: Rp 1.851.800

  • Setelah

- Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Bagaimana dengan Karyawan Swasta? Begini Kata Menteri Ketenagakerjaan

Golongan II

  • Sebelum

- IIa: Rp 2.022.200
- IIb:Rp 2.208.400
- IIc: Rp 2.301.800
- IId: Rp 2.399.200

  • Setelah

- IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan III

  • Sebelum

- IIIa: Rp 2.579.400
- IIIb: Rp 2.688.500
- IIIc: Rp 2.802.300
- IVc : Rp 2.920.800

  • Setelah
Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved