Gaji ASN Resmi Naik
Gaji PNS Naik 8 Persen, Ternyata Ada Tunjangan Uang Lembur Perjam, Segini Kisarannya
Gaji PNS Naik 8 Persen, Ada Tunjangan Uang Lembur Perjam, Segini Kisarannya
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Presiden Joko Widodo Rabu, (16/8/2023) lalu telah resmi menaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen.
Hal ini disampaikan dalam Pidato RUU APBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Dalam pengumuman tersebut Presiden Jokowi tak hanya menyebutkan PNS yang mengalami kenaikan, melainkan juga dengan Pensiunan, sebesar 12 persen.
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Hari Ini Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Segini Kisaran untuk Guru dan Perawat
Meski telah disampaikan sekarang, namun rencana ini baru akan terealisasikan pada 2024 mendatang.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi.
Tak hanya Gaji, seperti sebelum-sebelumnya, pemerintah juga akan menerapkan kenaikan tunjangan mengikuti instruksi naiknya upah bulanan pada bulan ini.
Baca juga: Ternyata Segini Gaji Pensiunan untuk Janda dan Duda Usai Naik 12 Persen, Lebih Besar dari Gaji PNS
Diketahui, akan ada berbagai macam tukin yang diterima PNS, salaha satunya adalah, Tunjangan Uang Lembur.
Lantas berapakah besaran dari uang lembur bagi PNS, setelah instruksi kenaikan gaji PNS kemarin?
Beberapa bulan lalu tepatnya pada pertengahan 2023, pemerintah secara resmi mengumumkan bakal menaikkan uang lembur PNS pada 2024 mendatang.
Penetapan uang lembur bagi PNS sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Ibu Hamil Dapat Bansos Rp750 Ribu, Begini Cara Mencairkan Bansos PKH Tahap 3
“Uang lembur ASN sebenarnya penyesuaian saja, karena dari 2016 itu belum pernah di-adjust, sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan," kata Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait dalam media briefing di Kemenkeu, Jakarta Pusat.
Dimana dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengatur PNS dengan golongan I akan menerima uang lembur Rp 18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp 24.000 per OJ, golongan III Rp 30.000 per OJ, dan golongan IV Rp 36.000 per OJ.
Adapun sederet tunjangan PNS yang akan didapat beriringan dengan naiknya gaji.
Baca juga: Gaji PNS Naik, Segini Kisaran Upah untuk Golongan III Setelah Resmi Diumumkan Tambah 8 Persen
Tunjangan PNS Saat Ini
1. Tunjangan Kinerja
gaji PNS
Gaji ASN Resmi Naik
Tunjangan Gaji PNS
tukin
Tunjangan Uang Lembur
Tunjangan PNS Saat Ini
Presiden Joko Widodo
RUU APBN 2024
Selamat! Gaji PNS Polisi Juga Ikut Naik, Capai Rp6,4 Juta per Bulan, Segini Rincian Kisarannya |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik 8 Persen, Benarkah Kenaikan Belum Termasuk Tunjangan Kinerja? |
![]() |
---|
Berapa Kisaran Gaji PNS Setelah Resmi Naik 8 Persen? Simak Begini Cara Hitungnya Secara Mandiri |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik, 52 Triliun Dikucurkan Pemerintah untuk Topang Gaji PNS dan Pensiunan, Ternyata Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.