Jadi Pemateri Kegiatan Penguatan Kompetensi Guru PPPK, Sekda Ciamis Minta Guru Terapkan Nilai Dasar

Kegiatan Penguatan Kompetensi Guru PPPK Jenjang SD dan SMP di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Tahun 2023 digelar pada Rabu (23/8/2023)

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
istimewa
Kegiatan Penguatan Kompetensi Guru PPPK Jenjang SD dan SMP di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Tahun 2023 digelar pada Rabu (23/8/2023) bertempat di Gedung Pesantren Darussalam Ciamis. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Kegiatan Penguatan Kompetensi Guru PPPK Jenjang SD dan SMP di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Tahun 2023 digelar pada Rabu (23/8/2023) bertempat di Gedung Pesantren Darussalam Ciamis.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis H Tatang bertindak sebagai pemateri.

Adapun materi yang disampaikannya, Tatang mengajak para pegawai PPPK untuk menerapkan Core Values atau Nilai-Nilai Dasar ASN yaitu BerAKHLAK, dengan cara BERorientasi pada pelayanan publik, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

“Mari kita jadikan BerAKHLAK sebagai pondasi dalam melaksanakan pembangunan untuk mencapai visi dan misi Kabupaten Ciamis," ajaknya.

Selain itu, Sekda juga berharap para pegawai PPPK dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, apalagi profesi guru harus memberikan suri tauladan yang baik bagi peserta didiknya. 

"Ilmu yang diberikan harus benar-benar yang bermanfaat sehingga menghasilkan peserta didik yang berguna bagi orang tuanya, bagi agama nusa dan bangsa, " tambahnya. 

Di samping itu, Tatang juga membahas perihal kesejahteraan para PPPK di mana Pemkab Ciamis selalu berusaha memperjuangkan hak-hak PPPK agar bisa sama dengan ASN.

"Pemerintah akan terus berusaha dan berupaya melalui kementerian terkait dengan menyampaikan masukan dan saran yang dikeluhkan pegawai PPPK khususnya terkait kesejahteraan. Kami sedang mencari kejelasan terakait kejelasan jabatan dan aturan pensiun PPPK dan menjadi catatan karena ini kewenangannya ada di pemerintah pusat, " ujarnya. 

Sebab menurutnya mengenai kelas jabatan dan pensiunan itu tidak diperoleh PPPK berbeda halnya dengan ASN, namun untuk kewajiban yang dibebankan itu sama dengan para ASN.

"ASN dan PPPK ini mempunyai kewajiban yang sama, namun haknya berbeda salah satunya kenaikan jabatan dan tidak adanya pensiunan," pungkasnya. 

ASN dan PPPK memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama, oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Ciamis selama ini terus berupaya dalam memberikan kesejahteraan bagi pegawai PPPK. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved