Gaji ASN Resmi Naik
Gaji PNS Naik 8 Persen, Ternyata Ada Tunjangan Uang Lembur Perjam, Segini Kisarannya
Gaji PNS Naik 8 Persen, Ada Tunjangan Uang Lembur Perjam, Segini Kisarannya
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Presiden Joko Widodo Rabu, (16/8/2023) lalu telah resmi menaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen.
Hal ini disampaikan dalam Pidato RUU APBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Dalam pengumuman tersebut Presiden Jokowi tak hanya menyebutkan PNS yang mengalami kenaikan, melainkan juga dengan Pensiunan, sebesar 12 persen.
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Hari Ini Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Segini Kisaran untuk Guru dan Perawat
Meski telah disampaikan sekarang, namun rencana ini baru akan terealisasikan pada 2024 mendatang.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi.
Tak hanya Gaji, seperti sebelum-sebelumnya, pemerintah juga akan menerapkan kenaikan tunjangan mengikuti instruksi naiknya upah bulanan pada bulan ini.
Baca juga: Ternyata Segini Gaji Pensiunan untuk Janda dan Duda Usai Naik 12 Persen, Lebih Besar dari Gaji PNS
Diketahui, akan ada berbagai macam tukin yang diterima PNS, salaha satunya adalah, Tunjangan Uang Lembur.
Lantas berapakah besaran dari uang lembur bagi PNS, setelah instruksi kenaikan gaji PNS kemarin?
Beberapa bulan lalu tepatnya pada pertengahan 2023, pemerintah secara resmi mengumumkan bakal menaikkan uang lembur PNS pada 2024 mendatang.
Penetapan uang lembur bagi PNS sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Ibu Hamil Dapat Bansos Rp750 Ribu, Begini Cara Mencairkan Bansos PKH Tahap 3
“Uang lembur ASN sebenarnya penyesuaian saja, karena dari 2016 itu belum pernah di-adjust, sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan," kata Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait dalam media briefing di Kemenkeu, Jakarta Pusat.
Dimana dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengatur PNS dengan golongan I akan menerima uang lembur Rp 18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp 24.000 per OJ, golongan III Rp 30.000 per OJ, dan golongan IV Rp 36.000 per OJ.
Adapun sederet tunjangan PNS yang akan didapat beriringan dengan naiknya gaji.
Baca juga: Gaji PNS Naik, Segini Kisaran Upah untuk Golongan III Setelah Resmi Diumumkan Tambah 8 Persen
Tunjangan PNS Saat Ini
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Pemberian tukin biasanya dilakukan sesuai dengan capaian target kerja kementerian dan lembaga terkait.
Besaran tukin PNS berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.
Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Sementara untuk pemda, tukin tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta. Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Hari Ini Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Segini Kisaran untuk Guru dan Perawat
2. Tunjangan Suami/Istri
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
Tunjangan Suami/Istri ini masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya. Serta juga masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.
Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Segini Nominal yang Didapat PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan Pergolongan
3. Tunjangan Anak
Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.
Sama seperti tunjangan pasangan, tunjangan anak ini masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya serta masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.
4. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diberikan untuk PNS sudah masuk jenjang eselon, baik eselon I sampai eselon IV.
Payung hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Tunjangan PNS eselon Ia: Rp 5.500.000. Tunjangan PNS eselon Ib: Rp 4.375.000.
Tunjangan PNS eselon IIa: Rp 3.250.000. Tunjangan PNS eselon IIb: Rp 2.025.000.
Tunjangan PNS eselon IIIa: Rp 1.260.000. Tunjangan PNS eselon IIIb: Rp 980.000.
Tunjangan PNS eselon IVa: Rp 540.000. Tunjangan PNS eselon IVb: Rp 490.000.
Bersama dengan tunjangan pasangan, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya, tunjangan ini juga masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Gaji PNS Naik, Segini Kisaran Upah untuk Golongan III Setelah Resmi Diumumkan Tambah 8 Persen
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.
Kenaikan yang sama juga berlaku untuk personel TNI dan Polri.
Sementara untuk gaji pensiunan, pemerintah juga menetapkan kenaikan sebesar 12 persen.
Dengan kenaikan penghasilan, diharapkan ASN serta TNI dan Polri bisa meningkatkan kinerjanya.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung MPR/DPR RI, Rabu (16/8/2023) lalu.
Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun. Namun, penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok.
Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja.
Kenaikan tersebut bertujuan untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif sehingga reformasi birokrasi bisa terus diperkuat.
Tidak hanya itu, dia juga berharap langkah itu juga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.(*)
Simak berita update TirbunPriangan.com lainnya di : Google News
gaji PNS
Gaji ASN Resmi Naik
Tunjangan Gaji PNS
tukin
Tunjangan Uang Lembur
Tunjangan PNS Saat Ini
Presiden Joko Widodo
RUU APBN 2024
Selamat! Gaji PNS Polisi Juga Ikut Naik, Capai Rp6,4 Juta per Bulan, Segini Rincian Kisarannya |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik 8 Persen, Benarkah Kenaikan Belum Termasuk Tunjangan Kinerja? |
![]() |
---|
Berapa Kisaran Gaji PNS Setelah Resmi Naik 8 Persen? Simak Begini Cara Hitungnya Secara Mandiri |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik, 52 Triliun Dikucurkan Pemerintah untuk Topang Gaji PNS dan Pensiunan, Ternyata Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.