Gaji ASN Resmi Naik

Gaji PNS Naik, 52 Triliun Dikucurkan Pemerintah untuk Topang Gaji PNS dan Pensiunan, Ternyata Segini

Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sedang bergegas mempersiapkan anggaran untuk memebayar gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan

|
TribunManado.com
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri 2020 (Kolase Kompas TV) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sedang bergegas mempersiapkan anggaran untuk memebayar gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan, setelah instruksi resmi dari Presiden Joko Widodo, pada Rabu (16/8/2023).

Diketahui, informasi mengenai rencana kenaiakan gaji tenaga kepemerintahan tersebut telah lebih dulu disampaikan dari jauh-jauh hari.

Dan baru bisa diresmikan pada pidato RUU APBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu kemarin.

Baca juga: Ternyata Segini Gaji PNS Golongan 4A Setelah Naik 8 Persen, Beserta Masa Kerja dan Tunjangannya

Meski diumumkan sekarang, upah bulanan aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri, hingga para pensiunan ini, rencananya baru akan berjalan pada Tahun Berikutnya yakni 2024.

Dalam pengumumannya, Jokowi menyampaikan gaji ASN dan TNI/Polri tahun depan naik 8 persen, sedangkan kenaikan gaji pensiunan mencapai 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Gaji Pensiunan Naik Lebih Besar Ketimbang PNS, Segera Cek Besarannya di Sini

Rincian Gaji PNS Saat Ini

Agar kamu pun punya gambaran tentang kenaikan gaji PNS ini di setiap golongan, berikut ini dia rincian gaji PNS saat ini sebelum adanya kenaikan gaji PNS 2023.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Gaji Pensiunan Naik Lebih Besar Ketimbang PNS, Segera Cek Besarannya di Sini

Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Gaji Pensiunan Naik Lebih Besar Ketimbang PNS, Segera Cek Besarannya di Sini

Golongan II

- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved