Gaji ASN Resmi Naik
Selamat! Gaji PNS Polisi Juga Ikut Naik, Capai Rp6,4 Juta per Bulan, Segini Rincian Kisarannya
Selamat! Gaji PNS Polisi Juga Ikut Naik, Ada di Kisaran 6,4 Juta Perbulan, Ini Rincian Kisarannya
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo telah resmi menetapkan kisaran naiknya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi 8 persen untuk tahun depan.
Adapun kenaikan baru yang direkomendasikan Presiden berada pada kisaran 8 persen untuk PNS dan 12 persen untuk pensiunan.
Jokowi beranggapan bahwa kenaikan upah bulanan tersebut semata untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif sehingga reformasi birokrasi bisa terus diperkuat.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata dia dalam pidato nota keuangan RAPBN 2024, di DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Pelaksanaan reformasi birokrasi, kata Jokowi, harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna.
Baca juga: Perbandingan Gaji PNS di Era Presiden Indonesia, Siapa yang Paling Sering dan Paling Tinggi?
Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN pun akan dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
Hal ini menjadi angin segar bagi mereka yang berada dalam golongan Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang sedang aktif maupun yang telah selesai masa kerja alias pensiunan, tak terkecuali dengan Anggota Polisi.
Hal ini lantas mendapat respons positif dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami mewakili institusi Polri tentu dalam hal ini kami mengucapkan terima kasih atas kenaikan gaji yang diberikan kepada ASN, TNI dan Polri," katanya saat konferensi pers RAPBN 2024.
Listyo mengatakan di tengah banyaknya negara yang justru alami pelemahan, Indonesia justru mampu meningkatkan belanja negaranya, yang artinya perekonomian dalam negeri masih cukup baik.
Baca juga: Berapa Kisaran Gaji PNS Setelah Resmi Naik 8 Persen? Simak Begini Cara Hitungnya Secara Mandiri
"Saat ini kecenderungannya banyak menjadi negara yang gagal justru di Indonesia kita lihat anggaran belanjanya meningkat dan bahkan gaji dan juga pensiunan mendapatkan peningkatan. Jadi tentunya buat kami ini hal yang sangat menggembirakan," katanya lagi.
Lantas berapakah gaji PNS Polri tahun 2024 mendatang, setelah diumumkan naik?
Sebagai informasi, dasar pemberian gaji polisi tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.
Gaji diberikan berdasarkan pangkat (golongan) dan masa kerja golongan (MKG).
Gaji terendah Polri ada pada Bhayangkara Dua (Bharada) yang merupakan tingkat pangkat Polri pada golongan kepangkatan Tamtama.
Baca juga: Gaji PNS Naik, 52 Triliun Dikucurkan Pemerintah untuk Topang Gaji PNS dan Pensiunan, Ternyata Segini
Berapa Kisaran Gaji PNS Setelah Resmi Naik 8 Persen? Simak Begini Cara Hitungnya Secara Mandiri |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik, 52 Triliun Dikucurkan Pemerintah untuk Topang Gaji PNS dan Pensiunan, Ternyata Segini |
![]() |
---|
Ternyata Segini Gaji PNS Golongan 4A Setelah Naik 8 Persen, Beserta Masa Kerja dan Tunjangannya |
![]() |
---|
Gaji PNS Resmi Naik, Segini Nominal yang Didapat PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan per Golongannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.