Gaji ASN Resmi Naik

Berapa Kisaran Gaji PNS Setelah Resmi Naik 8 Persen? Simak Begini Cara Hitungnya Secara Mandiri

Berapa Kisaran Gaji PNS Setelah Resmi Naik 8 Persen?, Simak Cara Hitungnya Secara Mandiri

Belitungpos.com
Ilustrasi gaji PNS (Tribunnews) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah resmi naik pada Rabu (16/8/2023) tepatnya kemarin.

Kabar gembira ini lantas disampaikan langsung oleh Presin Joko Widodo pada pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

Meski diumumkan sekarang, upah bulanan aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri, hingga para pensiunan ini, rencananya baru akan berjalan pada Tahun Berikutnya yakni 2024.

Baca juga: Ternyata Segini Gaji PNS Golongan 4A Setelah Naik 8 Persen, Beserta Masa Kerja dan Tunjangannya

Dalam pengumumannya, Jokowi menyampaikan gaji ASN dan TNI/Polri tahun depan naik 8 persen, sedangkan kenaikan gaji pensiunan mencapai 12 persen.

Kabar baik tersebut menjadi angin segar bagi para PNS dan Pensiunan, sebab ini menjadi periode kedua setelah 4 tahun lamanya tak ada perubahan nominal pada upah bulanan profesi tersebut.

Baca juga: Ternyata Segini Gaji PNS Golongan 4A Setelah Naik 8 Persen, Beserta Masa Kerja dan Tunjangannya

Kenaikan gaji diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai.

Selain itu tujuannya juga untuk meningkatkan produktivitas dan motivasi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

PNS ke depannya akan mendapatkan peningkatakan pendapatan atas kontribusi mereka terhadap bangsa dan negara menjadi lebih berkualitas.

Baca juga: Ternyata Segini Gaji PNS Golongan 4A Setelah Naik 8 Persen, Beserta Masa Kerja dan Tunjangannya

Kenaikan gaji PNS ditetapkan 8 persen dari gaji pokok.

Hal ini menjadi pertanyaan para PNS kira-kira berapa angka yang akan ditambah dalam gapok yang sedang menyusul tahun depan tersebut.

Baca juga: Gaji PNS Naik, 52 Triliun Dikucurkan Pemerintah untuk Topang Gaji PNS dan Pensiunan, Ternyata Segini

Lantas bagaimana cara menghitung mandiri gaji yang diperkitakan naik?

Untuk lebih jelas simak rangkuman berikut ini, mengenai ccara menghitung kenaikan gaji PNS 8 persen secara mandiri.

Pertama ketahui nominal gaji pokok terlebih dulu, sebab Gaji pokok pegawai PNS berbeda berdasakan golongannya. Sebagai contoh penghitungan, kita asumsikan saja gaji pokok seorang pegawai negeri Rp4.000.000.

Setelah itu, hitung persentase kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen, semisal hasil 4.000.000 adalah 320.000,-. Nilai sebesar Rp320.000 tersebut adalah nilai kenaikan gaji yang akan didapatkan seorang PNS.

Lalu tambahkan kenaikan gaji pokok lama dengan nilai kenaikan gaji, yang artinya jika Rp4.000.000 + Rp320.000 = Rp4.320.000,-. Nilai sebesar Rp4.320.000 adalah nilai gaji baru yang akan diperoleh seorang PNS ke depannya.

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Gaji PNS Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen Mulai Tahun Depan

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved