Gaji ASN Resmi Naik

Gaji PNS Naik, Segini Kisaran Upah untuk Golongan III Setelah Resmi Diumumkan Tambah 8 Persen

Gaji PNS Naik, Segini Kisaran Upah untuk Golongan III Setelah Resmi Diumumkan Tambah 8 Persen

|
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi ASN (KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Presiden Joko Widodo resmi menaikkan  upah gaji gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri tahun depan 8 persen. Sedangkan gaji pensiunan naik 12 persen tahun depan.

 

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen," kata Jokowi saat  Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya, Rabu (16/8/2023).

 

Meski baru diumumkan hari ini, kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan ini baru akan mulai berlaku pada 2024 mendatang.

 

 Diketahui besaran gaji pokok (gapok) PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

 

Dimana dalam aturan tersebut ditetapkan, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sementara tertinggi Rp5,9 juta.

 

Selain gapok (Gaji Pokok), rencananya pemerintah juga akan menambah beberapa tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.

 

Besaran gapok PNS tersebut masih sama lantaran belum ada kenaikan selama 4 tahun terakhir, terhitung sejak 2019 lalu.

 

Hal ini memicu banyak spekulasi dari berbagai pihak, yang bertanya-tanya mengenai besaran yang akan diperoleh, apakah hanya mencapai 5 persen, 7 persen atau malah 10 kali lipat dari sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved